LHOKSEUMAWE – Wakil Wali Kota Lhokseumawe, H. Yusuf Muhammad, S.E., M.S.M., mengatakan, pihaknya ikut merasa prihatin terhadap Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) berinisial BK (48), yang ditangkap polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Yusuf Muhammad mengaku tidak mengetahui secara pasti, apa pokok permasalahan dilakukan yang bersangkutan di media sosial Facebook.

“Kita pun tidak menyangka hal itu terjadi pada beliau (Plt. Kepala DPMG), karena selama ini yang kita ketahui bahwa beliau baik-baik saja dan tidak pernah terlibat persoalan apapun khususnya menyangkut perkara hukum,” kata Yusuf Muhammad, dikonfirmasi portalsatu.com, Sabtu, 19 Mei 2018, pagi.

Yusuf menyebutkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengkaji terlebih dahulu mengenai persoalan yang menjerat BK. Menurut Yusuf, sebelum ditunjuk menjadi Plt. Kepala DPMG Lhokseumawe, BK menjabat sebagai Camat Muara Dua, dan diketahui kinerjanya baik.

“Kita pun merasa kehilangan dan prihatin. Kalau untuk pengganti Plt. Kepala DPMG selanjutnya kita belum mengarah ke sana, nanti dilihat bagaimana perkembangannya,” ujar Yusuf.

Yusuf menambahkan, Pemkot Lhokseumawe juga sedang membangun komunikasi dengan pihak kepolisian. “Artinya kita melihat permasalahan itu kemana arahnya, apakah bisa dilakukan pembinaan atau lainnya. Untuk mengajukan permohonan penangguhan tahanan terhadap beliau (BK), pemkot belum mengarah ke sana. Karena baru kita komunikasi dengan pihak Polres Lhokseumawe,” kata Wakil Walkot Lhokseumawe ini.

Diberitakan sebelumnya, Tim Siber Polres Lhokseumawe menangkap Plt. Kepala DPMG Kota Lhokseumawe berinisial BK (48) terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Selasa, 15 Mei 2018. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, mengatakan, tersangka BK melakukan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan kepolisian melalui media sosial Facebook dengan nama akun Bukhari Syamruh dan Bukhari Sr. Menurut Ari, pihaknya menangkap tersangka dengan cara memancing BK datang ke Polres Lhokseumawe.

“Tersangka telah melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah maupun Kepolisian Republik Indonesia. Setelah (mengetahui hal) itu kita lakukan penyelidikan dan menggelar perkara kecil. Namun, kita mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada ahli, serta mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, dan ternyata itu benar dilakukan tersangka,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa usai siang. (Baca:  Polisi Tangkap Pejabat Pemkot Lhokseumawe Terkait Dugaan Ujaran Kebencian)

Sementara itu, BK mengaku membuat potingan di Facebook untuk tujuan kebaikan. “Saya melakukan ini untuk kebaikan, supaya ada perubahan yang lebih bagus untuk ke depan,” ujarnya. (Baca: Ini Kata Pejabat Pemkot Lhokseumawe yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian)[]