BANDA ACEH – Peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII 2022 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mengadakan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh Besar.
Kabag Humas dan Kerja sama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun, menjelaskan pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 6 April 2022, malam, itu dalam rangka melihat dan mengkaji lebih lanjut tatakelola pemerintah, dan pembangunan nasional yang dilaksanakan di Aceh.
Kepada peserta SSDN Lemhannas RI, Wali Nanggroe menyampaikan saat ini ada banyak butir MoU Helsinki dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang belum terimplementasi. Sedangkan di sisi lain, MoU Helsinki dan UUPA merupakan landasan bagi Aceh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan pascadamai.
Wali Nanggroe meminta agar hasil pertemuan itu dapat menjadi bahan kajian Lemhannas, untuk kemudian melahirkan saran-saran yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam upaya menangani persoalan Aceh.
“Banyak yang belum bisa kita jalankan karena belum terimplementasinya MoU Helsinki dan UUPA,” kata Wali Nanggroe pada pertemuan tersebut. Ia antara lain didampingi Staf Khusus Dr.. M. Raviq, Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak yang juga Ketua Tim Pengkajian dan Pembinaan MoU Helsinki beserta para anggota, Tuha Peut Lembaga Wali Nanggroe Prof. Dr. Syahrizal Abbas, dan Sulaiman Abda.
Tenaga Profesional (Taprof) Sosbud dan Politik Dalam Negeri Lemhannas RI, Dr. Ir. Gusnar Ismail, M.M., mengatakan pihaknya akan membawa hasil pertemuan dengan Wali Nanggroe ke Lemhannas untuk dilakukan kajian lebih lanjut.
Ditanyai secara khusus mengenai implementasi MoU Helsinki, Gusnar menjelaskan pihaknya siap mendukung dengan cara mengakaji lebih jauh poin-poin apa saja yang harus segera ditindaklanjuti. “Dan hasil kajian itu juga akan disarankan lebih lanjut kepada pemerintah.”[](ril)