BANDA ACEH – Praktisi hukum, H. Zaini Djalil, S.H., menyayangkan tindakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) melaporkan Geuchik Meunasah Rayek, Nisam, Aceh Utara, ke Polda Aceh. Advokat ini menilai penanganan kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label (bersertifikasi) yakni bibit IF8 terlalu progresif dan berpotensi Abuse of Power (penyalahgunaan kewenangan).
Dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Kamis, 25 Juli 2019, Zaini Djalil menjelaskan, suatu dugaan tindak pidana juga harus diperhatikan niat dari terduga pelaku. Karena niat itu adalah awal dari perbuatan tindak pidana. Jika geuchik ini diduga melakukan pemalsuan benih, atau penipuan dari penggunaan benih tersebut untuk menguntungkan kepentinganya, baru ada indikasi yang berpotensi tindak pidana.
“Tapi kami melihat dari paradigma dan pemberitaan media malah ini geuchik berprestasi, tidak ada korban dari penggunaan benih tersebut. Bahkan produksi dari 7 ton menjadi 11 ton adalah hal yang seharusnya diapresiasi atas inovasi benih itu. Dan Pemerintah Aceh sebagai regulator seharusnya memfasilitasi geuchik itu untuk sertifikasi benih,” ujar Zaini Djalil yang juga Ketua DPW Nasdem Aceh.
Zaini menyebutkan, penangkapan terhadap geuchik tersebut ada hal-hal prinsipil hukum yang harus dilalui. “Dalam hal ini tidak bisa langsung direct ke aparat hukum, tentu perlu ada klarifikasi dari balai benih bahwa penggunaan benih ini potensi gagal panen atau semacam ada pelanggaran-pelanggaran aturan yang berlaku. Tidak bisa serta merta memidanakan geuchik, (tindakan) itu pembunuhan kreativitas petani dalam berinovasi,” katanya.
“Seharusnya dinas pertanian hadir dalam mengadvokasi petani (bukan melaporkan ke Polda). Tindakan pelaporan adalah kegenitan dan terlalu agresif dilakukan oleh Dinas Pertanian Aceh,” ucap Zaini.
Zaini menilai laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda itu menjadi momok bagi petani untuk berinovasi dalam berkarya. “Tentu ada cara penyelesaian lebih tenang dan komperehensif tanpa menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat Aceh secara umum khususnya variabel sektor petani,” tuturnya.
Dia menambahkan, Geuchik Meunasah Rayek itu atas prestasinya selama ini telah mendapatkan promosi dan apreasiasi di level nasional. “Kok kita di regional daerah malah melakukan sebaliknya,” kata Zaini.
Zaini menilai selama ini Pemerintah Aceh tidak bertanggung jawab atas gagalnya panen. Namun, ketika ada geuchik yang berhasil membina petani malah “berlomba- lomba” untuk dikriminalisasi. “Pemerintahan Aceh selama ini loyo dalam pemberdayaan petani, ketika petani Aceh hebat malah dikunci dan dieliminir oleh pemerintah,” ujarnya.
Terakhir, Zaini meminta pihak penegak hukum lebih arif dalam menindaklanjuti persoalan ini. “Karena prinsip dasar hukum adalah perlindungan terhadap masyarakat, bukan malah sebaliknya. Perlulah konsep restoratif justice yang dikedepankan di era polisi promoter,” kata Zaini yang siap menjadi lawyer petani tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Aceh dikabarkan menahan Direktur PT Bumades Nisami yang juga Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Mun. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.
“Beliau (Tgk. Mun) ditahan di Polda Aceh sejak kemarin, Selasa. Ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami yang ditetapkan menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label. Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda. Dalam kasus ini tersangka satu orang yaitu Tgk. Mun,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dikonfirmasi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2019.
Zulfikar Muhammad sebagai pendamping tersangka Tgk. Mun, menggelar konferensi pers bersama Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, di Gedung DPRA, Rabu siang. Hal itu untuk merespons penahanan Tgk. Mun oleh Polda Aceh. “Kita akan menyiapkan legal opinion terkait status hukum beliau. Kemudian kita akan melakukan investigasi ke lapangan,” kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, PT Bumades Nisami merupakan anak dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). (Baca: Kasus Bibit Padi IF8: Geuchik Ini Ditahan, Koalisi NGO HAM Aceh akan Investigasi)[](idg)
Lihat pula: Kasus Bibit Padi IF8, Polda Aceh Diminta Tangguhkan Penahanan Geuchik Ini
LSM Ini Kecam Dinas Pertanian Aceh, 'Seharusnya Bupati Aceh Utara Diperiksa'
Nurzahri DPRA Minta Polda Mediasi Pemerintah Aceh Dengan Geuchik Meunasah Rayek






