LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara siap memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Tgk. Munirwan, Geuchik Gampong Meunasah Rayek Kecamatan Nisam, yang ditahan di Polda Aceh.

“Kami siap memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Pak Geuchik Tgk. Munirwan yang saat ini ditahan Polda Aceh. Kita sangat berharap pihak kepolisian mau menangguhkan penahanan Tgk. Munirwan,” kata Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf akrab disapa Sidom Peng, dalam siaran persnya, Kamis, 25 Juli 2019.

Sidom Peng menyebutkan, sebagai salah seorang aparatur gampong yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, pihaknya berkomitmen tetap menjaga wibawa pemerintah daerah. 

“Apalagi selama ini Tgk. Munirwan telah membawa nama harum Kabupaten Aceh Utara atas inovasi-invoasi yang dilakukannya, sehingga namanya terangkat ke level nasional dalam bidang pemberdayaan gampong dan ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Sidom Peng mengapresiasi adanya aksi pengumpulan KTP para aktivis HAM, tokoh LSM, tokoh masyarakat, pemerhati hukum dan pertanian, yang diinisiasi oleh Tim Kuasa Hukum Tgk. Munirwan. Pengumpulan KTP dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral dan jaminan penangguhan penahanan terhadap Tgk. Munirwan.

Sidom Peng atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengatakan, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Aceh. “Mudah-mudahan permasalahan yang menjerat Geuchik Meunasah Rayeuk Tgk. Munirwan dapat dilihat secara lebih jernih dan bijak oleh semua pihak,” ujar dia didampingi Kabag Humas Sekda Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.

Sebagaimana kabar beredar dalam dua hari terakhir, Geuchik Gampong Meunasah Rayek Tgk. Munirwan ditahan oleh penyidik Polda Aceh sejak Selasa, 23 Juli 2019, karena ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus memperjual-belikan benih padi varietas IF-8 yang berlum bersertifikasi. [] Rilis/*