LHOKSEUMAWE – Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Zubir HT., mengaku pihaknya tidak menolak usulan dana subsidi untuk PDAM Tirta Mon Pase mencapai Rp3 miliar dalam Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019.
“Kita kemarin bukan menolak, (tapi) menyampaikan ke publik apabila itu memang kebutuhan yang sangat mendesak untuk PDAM, dan kepentingannya untuk masyarakat, ya, kita coba rasionalkan. Apabila memang harus dan anggarannya ada, tidak masalah,” ujar Zubir menjawab portalsatu.com/ usai rapat paripurna DPRK tentang penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2019, Senin, 19 November 2018 sore.
Baca: Bupati dan Dewan Aceh Utara Teken KUA-PPAS 2019 Rp2,51 Triliun
Zubir melanjutkan, “Kemarin kan usulan PDAM ke pemerintah sampai Rp9 miliar. Setelah masuk dalam KUA-PPAS, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) merasionalkan jadi Rp3 miliar”.
“Sampai ke kita dengan berbagai pertimbangan dengan berbagai alasan mungkin Rp3 miliar sudah angka yang sangat minim bagi PDAM, karena untuk bayar listrik saja sudah kurang katanya,” ujar Zubir.
Menurut Zubir, ketika subsidi ini diberikan oleh pemerintah, konsekuensinya PDAM harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dan tidak menaikkan tarif dasar air selama satu tahun ke depanlah kepada masyarakat Aceh Utara,” katanya.
Atas dasar penjelasan PDAM yang mengaku butuh dana kemudian dewan langsung percaya begitu saja? Artinya, publik berhak mengetahui, apakah tidak ada “apa-apanya” di belakang pembahasan anggaran subsidi ini? “Begini, kita kan terima informasi dari TAPD. Kalau PDAM kita belum pernah melakukan pemanggilan. Nanti di penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) di tahapan berikutnya kan kita minta penjelasan terperinci juga,” ujar Zubir.
Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, saat diwawancarai portalsatu.com/ sebelumnya juga mengaku “tidak ada main belakang” terkait pembahasan dana subsidi untuk PDAM Rp3 miliar itu. “Tidak ada, itu kan memang riil. Itu riil kegiatan pemerintah daerah,” katanya.
Salah satu sumber portalsatu.com/ di DPRK Aceh Utara, 14 November 2018, menyebutkan, usulan anggaran subsidi untuk PDAM Rp3 miliar menjadi pembahasan yang alot antara Badan Aggaran Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten/Daerah (TAPK/TAPD) di gedung dewan, Senin, 5 November 2018, malam. Dalam pembahasan dua pihak itu, kata satu sumber di dewan, disepakati subdisi untuk PDAM Rp2 miliar dari usulan TAPK Rp3 miliar.
Akan tetapi, Sekda Abdul Aziz mengatakan, subsidi untuk PDAM tetap Rp3 miliar. “Tetap Rp3 miliar, tidak berubah,” kata Abdul Aziz di gedung dewan, Senin, 19 November 2018, sore.
Ditanya mengapa tetap dialokasikan Rp3 miliar, Abdul Aziz mengatakan, “Karena sesuai kebutuhan, karena kan besar kebutuhannya. Ketika Tim (Badan) Anggaran (DPRK) membahas, menganggap ini agak besar. Tetapi ketika kita jelaskan pada kawan-kawan dewan, ini hampir 1/4 dipenuhi, hanya Rp3 (miliar)”.
“Ini batas minimal. Kenapa? Karena ini sudah dilakukan audit oleh auditor. Oleh karena itu, Pak Bupati juga berharap agar dana ini kalau bisa ditingkatkan, tapi karena anggaran terbatas, ya, kita padai sampek apa yang diusulkan,” ujar Abdul Aziz.
Kabarnya Rp3 miliar itu paling banyak untuk rekening listrik PDAM? “Pokoknya untuk operasional, jangan terhenti kegiatan PDAM, termasuk listrik. Kalau tidak ada listrik bagaimana, tawas bagaimana? Saat pembahasan sudah dikaji itu,” kata Abdul Aziz.
Menurut sumber portalsatu.com/, saat pembahasan dua pihak, dewan minta agar usulan dana subsisi untuk PDAM dipangkas, dan terakhir disepakati maksimal dialokasikan Rp2 miliar? “Benar, (saat pembahasan dewan) pernah meminta (dipangkas). Kita berikan penjelasan, jadi semua pihak bisa memahami apa yang dibutuhkan untuk operasional PDAM,” ujar Abdul Aziz.(Baca: KUA-PPAS 2019: Sekda Sebut Subsidi Untuk PDAM Tetap Rp3 Miliar)[](idg)





