BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Rabu, 21 November 2018. Perkara tersebut menjerat dua terdakwa yakni Yuliardi (pejabat pembuat komitmen/PPK) dan Hendra Saputra, Direktur PT Supernova selaku rekanan.

Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua Eti Astuti, S.H., didampingi Hakim Anggota Faisal Mahdi dan Edwar, serta Panitera Penganti Yusnita S.H. Dua terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya, Muslim Muis, S.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Umar Asegaf, S.H.

“Ini sidang perdana, mendengar pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa. Kedua berkas terdakwa dipisahkan,” kata Umar Asegaf.

Umar Asegaf mendakwa Yuliardi dan Hendra Saputra melakukan tindak pidana korupsi pada perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh dengan nilai kontrak Rp1,1 milliar dari APBN tahun 2015.

Keduanya didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Laporan: Khairul Anwar