LHOKSUKON – Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara, Zubir HT., mengatakan pemerintah setempat seharusnya mendukung percepatan sertifikasi benih padi IF8. Sehingga penggunaan bibit padi IF8 yang telah terlanjur digunakan para petani di sejumlah kecamatan di Aceh Utara dan kabupaten lainnya mendapat sertifikasi label.
“Dan bisa digunakan oleh petani secara jangka panjang sejauh para petani merasa diuntungkan dengan menanam varietas IF8 tersebut,” ujar Zubir HT., kepada portalsatu.com/, Kamis, 27 Juni 2019, sore.
Zubir menyampaikan itu merespons surat Plt. Kepala Distan Aceh Utara yang melarang penyebaran dan penggunaan bibit padi IF8.
Menurut Zubir, larangan itu langkah yang keliru dilakukan pemerintah melalui dinas terkait. “Justru salah ketika para petani yang sedang semangat-semangatnya menggunakan bibit IF8, pemerintah mengeluarkan amaran agar penggunaan dan penyebaran bibit IF8 dihentikan sepihak. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan kepanikan bagi petani,” kata Wakil Ketua DPRK dari NasDem itu.
“Kita juga paham jika mengacu pada undang-undang sudah jelas bahwa semua varietas benih bina yang diedarkan harus melalui mekanisme sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, dan benih yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label,” ujar Zubir.
Zubir melanjutkan, kesemuanya itu memang diatur oleh undang-undang dan disertifikasi oleh pemerintah secara berjenjang. Namun, penggunaan bibit yang belum bersertifikasi juga tidak dilarang oleh pemerintah sejauh tidak merugikan petani serta skala pertaniannya tidak besar atau petani Kecil.
“Lah, sekarang yang menggunakan IF8 justru petani-petani kecil yang berharap hasil taninya meningkat, yang sebelumnya hanya menggunakan bibit yang bukan varietas unggul,” ucap Zubir.
Namun, menurut Zubir, persoalan penyebaran benih padi IF8 sebagaimana yang telah beredar luas di hampir semua gampong dan kemudian dipaksa hentikan sepihak oleh pemerintah kabupaten dan provinsi justru menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
“Pemerintah jangan tergesa-gesa begitu dong. Pengguna IF8 semuanya kan petani kecil yang sudah merasakan manfaat peningkatan hasil panen,” ujar Zubir.
Menurut Zubir, jika secara aturan salah, maka pemerintah seharusnya dari awal dapat menghentikannya. “Ini justru ketika ada yang mengupayakan peningkatan hasil panen dan telah terbukti ketika panen raya April 2018 di Nisam. Dan menurut informasi, BUMDes tersebut juga mendapat juara I tingkat provinsi karena upayanya mengembangkan varietas benih padi IF8 menggunakan dana desa. Bahkan, pada acara Bursa Inovasi yang dihadiri oleh seluruh geuchik di Kabupaten Aceh Utara telah sepakat untuk mereplikasi varietas IF8 sebagai Prokades (Produk Unggulan Desa),” tuturnya.
“Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara persuasiflah, aturan-aturanya disosialisasikan dengan baik. Pemerintah juga wajib menyiapkan alternatif-alternatif,” pungkas Zubir HT.
Diberitakan sebelumnya, sebagian gampong di Kabupaten Aceh Utara sempat mengalokasikan sejumlah dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2019 untuk pengadaan benih padi IF8. Namun, alokasi dana itu kemudian dibatalkan lantaran muncul surat Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Aceh Utara yang melarang penyebaran dan penggunaan bibit padi IF8.
Baca juga: Larang Penyebaran Benih Padi IF8, Ini Penjelasan Distan Aceh Utara
Informasi diperoleh portalsatu.com, 26 Juni 2019, gampong-gampong yang mengajukan dana untuk bibit padi IF8 dalam APBG 2019, paling banyak di Kecamatan Nisam, Seunuddon, Baktiya, Tanah Jambo Aye, Lhoksukon, Lapang, Kuta Makmur, dan Nibong. Sementara Kecamatan Matangkuli, Sawang, Banda Baro, Geureudong Pase, Tanah Luas, Dewantara, Muara Batu, Langkahan, Meurah Mulia, dan Cot Girek, 'hanya' satu sampai empat gampong. Pagu dana yang diajukan antara Rp3 juta hingga Rp60 juta lebih.
Beberapa geuchik yang berhasil dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu-Kamis, 26 dan 27 Juni 2019, mengakui gampongnya mengalokasikan sejumlah dana dalam APBG 2019 untuk pembelian bibit IF8. Akan tetapi, alokasi dana tersebut kini dibatalkan karena adanya larangan dari Distan Aceh Utara terkait penyaluran dan penggunaan benih padi IF8 yang belum memiliki sertifikat dan izin untuk disebarluaskan di daerah tersebut.
“Kami kemarin memang mengalokasikan, tapi karena tahu adanya surat itu (dari Distan Aceh Utara) jadi kami tidak berani lagi. Kami tidak mengalokasi melalui BUMG, melainkan langsung di bidang pemberdayaan kami isi. Tapi tidak jadi kami alokasikan lagi karena ada surat bahwa tidak boleh ambil benih (padi IF8) itu,” ujar Fuadi, Geuchik Lhok Kuyun, Kecamatan Sawang, dihubungi melalui telepon seluler, Rabu/kemarin.
Geuchik Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Jailani M. Hasan, dihubungi, Kamis, mengatakan, “Ada ajukan, tapi belum beli. Laporan dan pengajuan sudah selesai”.
“Terkait larangan penggunaan (benih padi) IF8 itu saya tidak tahu. Karena di awal-awal, benih IF8 itu kan termasuk anjuran bupati. Disuruh pilih benih ikan atau padi, kami pilih padi. Waktu itu kesimpulan masyarakat ambil benih padi. Soal pengadaan itu tergantung kapan uangnya cair, tapi uangnya memang belum dicairkan,” kata Jailani.
Geuchik Ulee Meuria, Kecamatan Meurah Mulia, Abdul Hadi, mengakui pihaknya sempat mengalokasikan dana Rp15 juta dalam APBG 2019 untuk pembelian benih padi IF8. Rencana pengadaan bibit padi itu, kata dia, salah satu program gampong untuk peningkatan kesejahteraan petani. Namun, alokasi dana tersebut kini dibatalkan.
“Awalnya direncanakan memang mengalokasikan untuk benih padi IF8. Tetapi setelah saya mengetahui sudah ada larangan penggunaan benih padi itu dari dinas terkait sehingga membatalkan pengajuan dana tersebut. Dan tadi malam (Rabu), kita juga sudah membuat rapat di gampong bahwa dilakukan perubahan pengajuan untuk kegiatan lain dalam bidang usaha,” kata Abdul Hadi dihubungi, Kamis, siang.
Abdul Hadi menambahkan, “Lagi pula dana desa untuk tahap pertama tahun ini juga belum masuk atau belum dicek. Tetapi pengajuannya sudah kita lakukan, makanya kita batalkan mengalokasikan dana untuk benih padi tersebut berdasarkan hasil rapat gampong. Pengajuan dana untuk itu hanya Rp15 juta, tapi sudah kita lakukan perubahan untuk kegiatan lain”.(Baca: Tanggapan Geuchik Soal Larangan Penggunaan Benih Padi IF8 di Aceh Utara)
Koordinator Asosiasi Bank Benih Teknologi Indonesia (AB2TI), Gumarni, S.H., M.Si., mengatakan, Distanbun Aceh dan Distan Aceh Utara perlu mempelajari aturan hukum yang lebih tinggi sebelum mengeluarkan surat melarang peredaran bibit padi IF8 di Aceh Utara.
“Tidak boleh serta merta mengeluarkan keputusan terhadap benih padi IF8 yang dibagikan secara gratis oleh Asosiasi Bank Benih Teknologi Indonesia (AB2TI), sebuah perwakilan kelompok tani yang ada di Aceh,” kata Gumarni dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, 26 Juni 2019, malam.
Gumarni turut mengutip isi amar putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012
1.4 Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri”;
1.6 Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) menjadi menyatakan, “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.
AB2TI sudah membuktikan, IF8 mampu menembus batas di atas maksimal hasil panen mencapai 11,4 ton/hektare dan tahan penyakit hama wereng jika dibandingkan dengan bibit padi lainnya.
“Kita tidak ada rencana merugikan masyarakat tani di Aceh tapi kita punya tujuan mendukung program peningkatan swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat yaitu peningkatan kesejahtetaan petani kecil sejak tahun 2014 oleh Bapak Presiden Jokowi,” kata Gumarni.
Menurut Gumarni, pihaknya tidak pernah menjual benih padi IF8 kepada masyarakat umum kecuali pada kelompok tani (AB2TI). Jika ada penemuan di pasar, kata dia, itu tugas dinas terkait untuk menyita bersama penegak hukum.
Gumarni mengatakan, pihaknya punya rencana kerja sama dengan badan usaha milik desa/gampong (BUMDes/BUMG) itu berdasarkan pernyataan Bupati Aceh Utara yang mempunyai rencana memperbupkan tentang benih padi IF8 untuk peningkatan kesejahteraan petani kecil di kabupaten setempat. Pernyataan itu, kata dia, disampaikan bupati dalam sebuah rapat khusus di hadapan puluhan kepala desa (geuchik) pada 11 November 2018.
“Pernyataan bupati pada Bursa Inovasi Desa Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri 852 geuchik/kepala desa dan 852 ketua tuha peut dan seluruh camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, Tenaga Ahli P3MD dan dinas terkait lainnya di Aceh Utara, seluruh pendamping desa dan seluruh TPIG Aceh Utara, dengan perkiraan dihadiri 3.200 orang. Tapi entah kenapa Plt. Dinas Pertanian Aceh Utara tiba-tiba melarang (penyebaran dan penggunaan benih padi IF8). Seharusnya mereka bisa panggil kami dan kami bisa jelaskan tentang keputusan MK tersebut,” kata Gumarni.(Baca: Ini Tanggapan AB2TI Soal Distan Aceh Utara Larang Penyebaran Benih Padi IF8)[]







