BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan usulan hutan adat Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Usulan tersebut diserahkan Imum Mukim Krueng Sabee dan Imum Mukim Panga Pasi didampingi Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri S, Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Aceh Jaya, Heri Gunawan, disaksikan pihak Dinas LHK Aceh, Zulhasridsyah, dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah I Aceh, Inayat Syah Putra. Mereka diterima Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK RI, Bambang Supriyanto.
Dirjen PSKL, Bambang Supriyanto mengatakan, “Ini langkah maju bagi Kabupaten Aceh Jaya. Saya apresiasi Wakil Bupati Aceh Jaya yang datang langsung mendampingi masyarakatnya”.
Bambang berjanji akan segera menindaklanjuti usulan tersebut. Ia menginstruksikan jajarannya untuk segera memvalidasi dokumen usulan tersebut.
Imum Mukim Panga Pasi, menjelaskan tujuan pengusulan hutan adat ini demi melindungi dan melestarikan hutan adatnya yang merupakan salah satu harta kekayaan milik seluruh masyarakat di mukimnya.
“Tujuan lainnya adalah untuk menjaga sumber pangan, obat, dan sumber air bagi seluruh masyarakat mukim,” tambah Imum Mukim Krueng Sabee, Tgk. Yusuf Ismail.
Wakil BupatiTgk. Yusri S, mengatakan dua usulan hutan adat tersebut merupakan usulan pertama dari Kabupaten Aceh Jaya sebagai percontohan, juga sebagai implementasi dari Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hutan Adat Mukim.
“Ini merupakan komitmen Pemkab Aceh Jaya kepada masyarakat untuk memperkuat kelembagaan adat mukim di Kabupaten Aceh Jaya. Kita berharap kepada Menteri LHK agar dapat segera menetapkan hutan adat di Aceh Jaya,” ujar Tgk. Yusri.
Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma, yang turut mendampingi penyerahan tersebut berharap agar KLHK segera menindaklanjuti usulan hutan adat dari Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi sesuai ketentuan berlaku. Selain dua mukim tersebut, Zulfikar juga berharap ada tindak lanjut atas usulan dari mukim-mukim lainnya yang telah diusulkan sebelumnya.
Sebelumnya Pemerintah Aceh telah menyerahkan 13 usulan hutan adat mukim dari Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, Aceh Besar, dan Aceh Barat saat Rakornas Hutan Adat Tahun 2018 di Jakarta, 23 Januari 2018 lalu.[](rilis)




