BANDA ACEH – Direktur Perbenihan Tanaman Pangan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Ir. Bambang Sugiharto, MEng.Sc., turut merespons polemik terkait laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terhadap Geuchik Meunasah Rayek ke Polda Aceh. Laporan tersebut tentang dugaan penjualan benih padi tanpa label (bersertifikasi) yakni bibit IF8.

“Sebenarnya ini tidak salah dinas pertanian…aturan produksi dan peredaran benih jelas…untuk melindungi petani dan plasma nutfah,” tulis Bambang Sugiharto dalam kolom komentar di akun Facebook Murthalamuddin, jurnalis portalsatu.com, Kamis, 25 Juli 2019, siang.

Bambang menjelaskan, benih yang tidak bersertifikat tidak jelas asal usul, kualitas dan penanggungjawabnya. Benih seperti itu bisa membawa penyakit atau virus penyebar OPT.

“Untuk itulah diperlukan sertifikat benih….sebenarnya apa susahnya produsen menjual secara legal….kementerian bisa fasilitasi kok…kalo sekarang produsen ditahan kepolisian..itu adalah dalam rangka penegakan hukum melindungi masyarakat…hal biasa aja…itu kewenangan kepolisian melindungi dan mengayomi masyarakat,” tulis Bambang.

Sementara itu, Jurubicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), membantah Pemerintah Aceh via Distanbun berada di balik pelaporan Geuchik Meunasah Rayek, Tgk. Munirwan, ke Polda Aceh. “Tidak ada laporan dari Kadistanbun Aceh terhadap Munirwan. Dan itu dibenarkan penyidik di depan pengacara. Ini murni penindakan hukum yang dilakukan oleh polisi. Tidak berdasarkan laporan Kadistabun, apalagi instruksi atau saran dari Plt. Gubernur Aceh,” kata SAG, menjawab portalsatu.com/, Kamis sore. 

Namun, kata SAG, Pemerintah Aceh mendukung apa yang dilakukan keluarga Tgk. Munirwan melalui pengacara untuk penangguhan penahanan geuchik tersebut. “Dan Distanbun menyatakan akan melakukan pembinaan lebih lanjut meneruskan pembinaan yang sudah dilakukan selama ini (oleh Tgk. Munirwan),” ujar SAG.

Di pihak lain, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) yakin bahwa Pemerintah Aceh via Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) berada di balik pelaporan terhadap Tgk. Munirwan ke Polda yang dia sebut sebagai “kebijakan tidak 'waras”.

Menurut Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, pemerintah semestinya berperan sebagai regulator untuk memfasilitasi proses sertifikasi benih padi IF-8. Bukan malah melaporkannya ke Polda Aceh sehingga Geuchik Tgk. Munirwan kini ditahan sebagai tersangka.

Alfian menduga adanya motif lain d ibalik laporan Distanbun Aceh terhadap Tgk. Munirwan ke Polda. Pelaporan itu, kata dia, bisa saja dalih adanya kepentingan 'cukong' yang diduga tengah dibela pemerintah.

Dalam situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditelusuri portalsatu.com/, terdapat 48 paket pengadaan benih padi pada Distanbun Aceh dengan total anggaran Rp23,3 miliar. Salah satunya pengadaan benih Inbrida lahan kering di Kabupaten Aceh Utara, dengan pagu Rp2,8 miliar dari APBN.

“Saya pikir ada cukong yang dibela dan ini sangat berbahaya. Artinya, kebijakan ini harus dilawan,” tegas Alfian yang mengaku menjadi salah satu penjamin penangguhan penahanan Tgk. Munirwan.[](Mur)