LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal) menilai kasus dugaan penyelewengan bantuan pendidikan dari dana aspirasi anggota DPRA tahun 2017 merupakan hal yang memalukan. BEM Unimal mendesak Polda Aceh mengusut tuntas kasus tersebut. 

“Ini sangat memalukan. Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Aceh serius menangani persoalan tersebut. Saat ini pihak Polda Aceh sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa penerima (mahasiswa) dan pejabat di BPSDM. Kami mendesak pihak kepolisian juga memeriksa anggota-anggota DPRA yang diduga terlibat pemotongan bantuan pendidikan itu,” ujar Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi kepada portalsatu.com/, Minggu, 17 Juni 2018.

Muslem menyebutkan, memang tidak semua anggota DPRA yang mengusulkan bantuan pendidikan melalui dana aspirasi itu ikut memotong dana tersebut. Namun Muslem berharap Polda Aceh memeriksa semua anggota DPRA yang diduga terlibat sebagaimana hasil temuan pihak Inspektorat Aceh. 

“Ini juga kita desak, apalagi disebutkan bahwa anggota DPRA sebagai pengusul beasiswa tersebut menerima dana dari hasil pemotongan itu. Polanya dana tersebut dikelola koordinator di lapangan, dipotong, bahkan sampai membuat buku rekening tabungan mahasiswa tanpa sepengetahuan mahasiswa itu sendiri. Setelah dananya dipotong, lalu disetor ke anggota DPRA selaku yang mengusulkan bantuan dana pendidikan itu. Artinya, pemotongan dana memang sudah direstui oleh si pengusul anggota DPRA dan dilakukan atas persetujuan,” ungkap Muslem. 

Jika dilihat dari pola indikasi pemotongan yang dilakukan ini, Muslem menduga itu sudah direncanakan sejak awal. Artinya, kata dia, sejak perencanaan anggaran saat anggota DPRA mengusulkan bantuan pendidikan melalui dana aspirasi mereka disinyalir sudah direncanakan. 

“Kami sangat menyayangkan hal seperti ini bisa terjadi di Aceh. Kita berharap kasus ini harus benar-benar diproses dengan baik, karena seperti pernyataan LSM GeRAK dan MaTA yang akan melaporkan ini ke KPK apabila kasus ini tidak ditangani dengan baik. Kami sangat mendukung, karena secara aturan perundang-undangan apabila kasus korupsi yang nilai kerugiannya di atas 1 miliar bisa ditangani oleh KPK. Ini harus menjadi pembelajaran ke depan. Jika ingin membantu janganlah dengan cara seperti ini, memanfaatkan mahasiswa dengan cara-cara kotor,” pungkas Muslem.[]

Lihat pula: Kasus Bantuan Pendidikan: Aliran Dana Masuk ke Parpol?

 Kasus Bantuan Pendidikan, Ini Kata Irwandi Yusuf