BANDA ACEH – Setelah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPR Aceh dalam rapat pleno pada 12 Januari 2016 lalu, menetapkan nama-nama peserta yang lulus sebagai calon anggota Panwaslih. Hal ini ini tertuang dalam berita acara Nomor 009/BA/KOM-I/DPRA/2016.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kemudian menenetapkan lima anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melalui sidang paripurna khusus, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat, 22 Januari 2016, malam. Kelima nama tersebut akan diusulkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia di Jakarta.
Mereka adalah Samsul Bahri, S.E., M.M., Ir. Tarmizi, M.H., Irfansyah, S.Ag., S.H., Ismunazar, S.E., dan Irhamsyah, S.H.
Berikut latar belakang mereka:
Syamsul Barhri, pengajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Malikulsaleh (Unimal) Lhokseumawe. Ia pernah menjabat ketua Pengawas Pemilu/Panwaslu Aceh Utara periode tahun 2004, 2006 dan 2009.
Tarmizi, pernah menjabat anggota KPU/KIP Aceh Besar tahun 2003 sampai 2008. Tahun 2008, ia kembali terpilih di lembaga yang sama dan menduduki jabatan ketua KIP Aceh Besar.
Irfansyah, merupakan pendiri surat kabar Aceh News. Ia juga berpengalaman sebagai advokat.
Ismunazar, pernah menjadi anggota Panwaslu Aceh Utara tahun 2006. Ia kemudian “naik pangkat” menjadi ketua Panwaslu Aceh Utara tahun 2013.
Irhamsyah, pernah menjabat sebagai ketua Panwaslu Aceh Timur tahun 2013.[]



