BANDA ACEH – Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lhokseumawe memaparkan sejumlah hal mengenai perkembangan KEK Arun di Banda Aceh, Rabu, 15 Maret 2017 siang. Salah satunya, latar belakang pembentukan KEK Arun Lhokseumawe yang merupakan hasil kesimpulan rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan Pemerintah Aceh pada 7 Agustus 2015 lalu.
“Pada kesempatan tersebut, Presiden menyetujui konsep Pemerintah Aceh untuk menjadikan aset ekskilang LNG Arun sebagai modal awal bagi pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe,” kata anggota Tim Percepatan Pembangunan KEK Arun, Lhokseumawe, Fathurrahman.
Menurutnya, aset ekskilang LNG Arun tetap menjadi milik negara di bawah Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN. Namun, kata dia, pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Aceh beserta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Usaha Pengelola Kawasan KEK Arun Lhokseumawe dengan konsep kerja sama pemanfaatan aset.
“Dalam hal ini, Badan Usaha Pengelola Kawasan KEK Arun Lhokseumawe akan membuat perjanjian kerja sama pemanfaatan aset dengan LMAN secara B to B,” kata Fathurrahman.
Fathurrahman mengatakan dalam rangka mengawal hasil kesimpulan rapat terbatas tersebut, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan KEK, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2011 yang selanjutnya telah direvisi dengan PP Nomor 100 Tahun 2012, Pemerintah Aceh berkesimpulan bahwa cara yang paling tepat adalah dengan menjadi pengusul KEK. Dengan demikian, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk membentuk/menunjuk Badan Usaha Milik Aceh sebagai pengelola yang selanjutnya bermitra dengan BUMN-BUMN yang berminat (perusahaan Joint Venture).
“Infrastruktur pendukung di dalam kawasan KEK Arun Lhokseumwe termasuk pelabuhan, jalan, drainase, jaringan listrik, jaringan air bersih, tempat pengolahan limbah, sarana olahraga, rumah sakit, sekolah, perumahan karyawan, perkantoran, gudang, dan berbagai fasilitas lainnya telah terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Fathurrahman, agar kawasan KEK Arun Lhokseumawe dapat beroperasi dengan baik, Pemerintah Aceh perlu menganggarkan dana secara bertahap untuk pembangunan sambungan jalan, drainase, pagar, bangunan, dan jaringan listrik.
Di sisi lain, Fathurrahman mengatakan, keluarnya PP Nomor 5 Tahun 2017 yang didasarkan pada pengusulan oleh konsorsium yang dipimpin oleh PT Pertamina tidak sesuai dengan kesimpulan rapat terbatas sebagaimana tersebut di atas. Selaku pengusul, kata dia, konsorsium ini selanjutnya akan bertindak sebagai pembangun dan pengelola KEK Arun Lhokseumawe.
“Pemerintah Aceh hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan konsorsium sebagai pembangun dan Pengelola KEK Arun Lhokseumawe. Pasal 6 PP Nomor 5 Tahun 2017 hanya mengatur tentang badan usaha pembangun KEK Arun Lhokseumawe, sementara badan usaha pengelola sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 5 tidak diatur,” ujarnya.
Dia mengatakan, pembentukan konsorsium ini sendiri tidak didasarkan pada kesepakatan pemegang saham (share holder agreement) yang mengatur secara detail tata kelola, tugas, dan kewajiban para pihak. Namun, hanya berlandaskan MoU yang ditandatangani oleh Direktur Utama masing-masing perusahaan.
Dalam MoU tersebut, Fathurrahman menyebutkan, saham Pemerintah Aceh diwakili oleh PDPA selaku pihak yang telah disetujui untuk diberikan hak kelola hanya 25 persen, di mana partisipasi kepemilikan sahamnya berbentuk setoran modal yang bersumber dari APBA. Sementara Pemerintah Aceh menginginkan goodwill selaku pihak yang diberikan hak kelola, diperhitungkan sebagai partisipasi modal.
“Lebih jauh, saham Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan saham Pemerintah Kota Lhokseumawe sendiri tidak ditiadakan,” kata Fathurrahman lagi.
Sebagaimana hasil rapat terbatas pada 7 Agustus 2015, pada dasarnya Pemerintah Aceh bersama-sama dengan Pemerintah Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe ingin menjadi pemegang kendali dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. Tidak hanya dalam kapasitas sebagai Dewan Kawasan atau Administrator, tetapi juga dalam Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe.
“Dengan mempertimbangkan hak kelola yang secara prinsip diberikan kepada Aceh dan potensi aliran pendapatan di masa depan, maka Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat meminta porsi saham minimal 51 persen tanpa perlu melakukan penyetoran modal atas Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe juga memilki hak untuk mengklaim porsi saham pada tiap-tiap unit usaha yang akan dikembangkan dari aset ekskilang LNG Arun, termasuk bisnis regas, PLTMG, Condensat Splitter, LNG Hub, dan LPG Hub.
“Porsi saham yang bentuk partisipasinya diperhitungkan dari goodwill akan disesuaikan dengan tingkat risiko dan potensi pendapatan dari masing-masing unit bisnis,” katanya.[] (*sar)






