BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumumkan tujuh nama calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Dalam pengumuman Nomor: 068/KOM-I/DPRA/2023 itu disebutkan berdasarkan Rekapitulasi Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan dan Rapat Pleno Komisi I DPR Aceh, Rabu, 5 Juli 2023, memutuskan nama–nama dinyatakan lulus Fit And Proper Test. Yakni, H. Iskandar Agani, S.E., Saiful, S.E., Agusni, S.E., Muhammad Sayuni, S.H., M.Kes., M.H., Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, S.H., M.H., dan Khairunnisak, S.E.
Sedangkan tujuh nama lainnya dinyatakan lulus cadangan, yaitu Mhd. Safri Desky, M.H., Munawarsyah, S.HI., Ridwan Hadi, S.H., M.H., Prof. M. Siddiq Armia, M.H., Ph.D., Ir. Tharmizi, M.H., Usman Arifin, S.H., M.H., dan Ranisah, S.E.
“Nama–nama tersebut di atas dari rangking 1 sampai dengan 7 dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, rangking 8 sampai dengan 14 sebagai calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh cadangan”.
“Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” bunyi pengumuman diteken Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, dilansir laman resmi DPRA.[](*)