BANDA ACEH – Persoalan listrik di Aceh yang tak kunjung tuntas, menyedot perhatian banyak pihak, termasuk Bank Indonesia (BI) yang turut memberikan pandangannya berdasarkan hasil kajian. “Dalam kasus Aceh sendiri, berdasarkan hasil Liaison KPw (Kantor Perwakilan) BI Provinsi Aceh, kekhawatiran terbesar dari para pengusaha/investor adalah kemampuan pasokan listrik dalam mendukung kegiatan produksi perusahaan”.

Berikut selengkapnya pandangan BI terkait persoalan listrik yang dituangkan dalam hasil “Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi Aceh Mei 2017 (Kajian Triwulan I-2017)”, dikutip portalsatu.com dari bi.go.id:

Tenaga listrik merupakan sumber energi yang sangat penting bagi kehidupan manusia baik untuk kegiatan industri, kegiatan komersial maupun dalam kehidupan rumah tangga sehari-hari. Energi listrik dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan penerangan dan juga proses produksi yang melibatkan barang-barang elektronik dan alat-alat/mesin industri serta telah dianggap sebagai kebutuhan pokok tambahan bagi sebagian besar masyarakat.

Saat ini, ketersediaan sumber energi listrik belum mampu memenuhi peningkatan kebutuhan listrik di Indonesia. Terjadinya pemutusan sementara dan pembagian energi listrik secara bergilir merupakan dampak dari terbatasnya energi listrik yang dapat di-supply oleh PLN. Hal ini terjadi

karena laju pertambahan sumber energi baru dan pengadaan pembangkit tenaga listrik tidak sebanding dengan peningkatan konsumsi listrik. Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian seiring dengan urgensi keberadaan listrik dalam mendorong peningkatan produktivitas barang industri sehingga pada akhirnya dapat menjadi motor pendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut sesuai dengan hasil penelitian Overseas Development Institute (2016) dan beberapa penelitian lain seperti dari Fedderke and Bogetic (2006) dan Noumba Um, Straub dan Vellutini (2009) yang menunjukkan bahwa terdapat korelasi kuat antara ketersediaan pasokan listrik terhadap perkembangan ekonomi di suatu daerah.

Menurut kajian tersebut juga dibahas bahwa sebagai pendorong perekonomian, terdapat tiga syarat wajib penyaluran listrik di suatu negara, di antaranya memiliki kelancaran supply, keandalan & kestabilan (tidak mudah mati), serta ekonomis (harga).

Di Aceh, supply arus listrik berasal dari Sumatera Utara dan beberapa pos pembangkit listrik yaitu PLTU Nagan Raya, PLTMG Arun, PLTD Lueng Bata, PLTD Cit Trueng, dan PLTD P. Pisang dengan total Daya Maksimum (DM) yaitu 464 Mega Watt (MW). Dengan adanya total kebutuhan listrik penduduk aceh sebesar 2690 Gigawatt Hours (GWh) dan total pasokan listrik PLN sebesar 2696

GWh pada tahun 2016, membuat Aceh memiliki pasokan listrik yang hanya surplus sebesar 6 GWh dan cenderung “pas-pasan”.

Namun, pasokan listrik yang amat “pas-pasan” tersebut meresahkan masyarakat apabila terjadi kerusakan/pemeliharaan listrik di salah satu pembangkit karena akan terjadi pemadaman listrik.

Seperti halnya fenomena yang terjadi pada awal tahun 2017 yaitu rusaknya PLTMG Arun yang membuat Aceh kekurangan pasokan listrik hingga 105 MW dan adanya updating konduktor kabel transmisi menjelang bulan Ramadan yang membuat adanya pemadaman listrik bergilir di seluruh wilayah Aceh.

Untuk mengurangi dampak negatif dari kurangnya kapasitas listrik, pemerintah telah melakukan perencanaan pembangunan pembangkit listrik.

Kebijakan tersebut terimplementasikan dalam proyek pembangkit listrik nasional 35.000 MW. Sesuai dengan program tersebut, Provinsi Aceh ditargetkan dapat meningkatkan kapasitas listriknya sebesar 54% pada tahun 2020.

Hasil simulasi peningkatan kapasitas listrik di Aceh mengindikasikan adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja di provinsi Aceh. Meningkatnya produksi listrik mencapai 54% diikuti dengan adanya tambahan pertumbuhan ekonomi Aceh mencapai 0,12%. Sementara itu, penyerapan tenaga kerja meningkat 0,18%. Korelasi antara keberadaan dan kelancaran pasokan listrik dengan perkembangan ekonomi dapat dijelaskan melalui peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya kegiatan produksi. Dalam kasus Aceh sendiri, berdasarkan hasil Liaison KPwBI Provinsi Aceh kekhawatiran terbesar dari para pengusaha/investor adalah

kemampuan pasokan listrik dalam mendukung kegiatan produksi perusahaan. Oleh karena itu, adanya kepastian akan pasokan listrik di Aceh untuk keperluan industri akan dapat meningkatkan peluang bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Aceh.

Di sisi lain, mulai tanggal 1 Januari 2017 telah diberlakukan pencabutan subsidi listrik dan penyesuaian tarip listrik bagi pelanggan berdaya ? 900 VA yang berdampak langsung pada kenaikan harga tarip listrik di sepanjang tahun 2017. Penyesuaian tarip listrik tersebut dilakukan secara tiga tahap yaitu Januari-Februari 2017 (tahap I – tarif lisrik naik Rp98 ribu per bulan), Maret-April

2017 (tahap II – tarif listrik naik Rp130 ribu per bulan), dan Mei-Juni 2017 (tahap III – tarip listrik naik Rp180 ribu per bulan). Pada akhirnya, tarip listrik pelanggan berdaya ? 900 VA yang saat ini sebesar Rp 605 per kWH akan sama dengan tarif pelanggan berdaya 1.300 VA sebesar Rp 1.352 per kWh (naik 123 %). Penyesuaian tarip listrik tersebut terlihat berdampak signifikan pada peningkatan inflasi pada kelompok administered price (AP – komoditas yang diatur pemerintah) di Provinsi Aceh.

Secara bulanan, pada Maret 2017, komoditas AP di Provinsi Aceh tercatat mengalami inflasi sebesar 1,34% (mtm) atau mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan bulan Maret 2016 yang tercatat deflasi sebesar 0,45% (mtm), tingkat inflasi ini juga lebih tinggi apabila dibandingkan angka capaian inflasi AP dalam 3 tahun terakhir yang mencapai 0,83%(mtm). Secara tahunan, kelompok administered price mengalami inflasi sebesar 5,66%(yoy), capaian tersebut tercatat jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mengalami inflasi sebesar 2,03%(yoy).

 

Melihat fakta di atas, kita melihat bahwa tiga syarat wajib penyaluran listrik yang harus dimiliki oleh suatu negara sebagai pendorong perekonomian belum dapat terpenuhi secara lokal yaitu di Provinsi Aceh, maupun nasional.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan supply dan stabilitas listrik secara jangka pendek dapat dilakukan dengan menambah kapasitas listrik dan memperbaiki sistem distribusi listrik di Aceh antara lain: melakukan percepatan pembangunan PLTA Peusangan di Kabupaten Aceh Tengah dengan target kapasitas 88 MW dan PLTMH Nagan Raya di Kabupaten Nagan Raya dengan target kapasitas 10 MW, memberikan insentif dan kemudahan bagi sektor swasta untuk berinvestasi dan menanamkan modalnya dalam pembangunan pembangkit listrik di Aceh, serta membantu PLN dalam hal penyelesaian sengketa lahan dalam usaha untuk membangun Gardu Induk dan Trafo distribusi.

Akhir kata, apabila upaya tersebut berhasil dan keberhasilan tersebut dapat di replikasi di wilayah lain, maka bukanlah hal yang mustahil apabila seluruh wilayah di Indonesia dapat menikmati pasokan listrik secara berkecukupan sehingga tujuan pemerataan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.

Di sisi lain, pasokan listrik yang tercukupi tersebut akan membuka peluang bagi upaya pengendalian inflasi, khususnya disisi supply, yaitu di antaranya dengan terpenuhinya energi listrik untuk sektor industri pangan strategis serta industri pergudangan & transportasi (cold chain, cold storage, dll) yang diharapkan dapat membuat produksi serta pasokan komoditas lancar yang pada akhirnya berdampak pada harga komoditas stabil.[](*/idg)