LHOKSUKON –  Dua tersangka kasus 1,9 kilogram sabu yang bertugas sebagai perantara dan kurir di Aceh Aceh Utara mengaku menerima upah berbeda. Salah seorang tersangka mengaku total sabu yang diantar kepadanya berjumlah tiga paket seberat 3 kilogram.

“Sabu itu diantar ke Matangkuli oleh orang suruhan toke (bos) di Kabupaten Aceh Tamiang tiga paket. Harga satu paket isi 1 kilogram di pasaran katanya berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta. Untuk upah saya dibayar Rp3 juta per paket, total Rp9 juta, namun baru dibayarkan Rp3 juta,” ujar AR, 35 tahun, tersangka asal Gampong Munye Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara, Kamis, 20 Oktober 2016.

Menurut AR, dua paket sabu itu diambil AZ dengan tujuan Idi, Aceh Timur. Sementara satu paket lainnya telah diambil orang lain.

Sementara tersangka AZ, 51 tahun, warga Gampong Pulo Blang, Kecamatan Darul Ihsan, Aceh Timur. Ia mengaku diupah Rp2 juta masing-masing paket Rp1 juta.

“Saya ambil sabu itu dari AR di Matangkuli, rencananya akan saya bawa ke Aceh Timur. Saya baru menerima upah Rp1 juta, sedangkan sisanya belum dibayar,” ujar AZ.[]

Laporan Cut Islamanda