LHOKSEUMAWE – Tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor berinisial SB (30) mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk bayar utang. Dia dan tersangka S ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Lhokseumawe, 20 Juli 2019.

“Saya melakukan aksi itu dengan cara masuk ke rumah (korban) melalui pintu belakang. Pintu memang terkunci tapi masuknya melalui ventilasi lubang angin. Setelah berhasil masuk, mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di samping meja. Kemudian saya hidupkan sepeda motor, ternyata start-nya hidup, lalu saya matikan kembali serta membuka pintu rumah bagian belakang dan sepmor saya dorong ke luar rumah,” kata tersangka SB kepada para wartawan, di Polres Lhokseumawe, Senin, 22 Juli 2019.

SB menambahkan, setelah dibawa ke luar rumah baru dikendarai sepeda motor tersebut. Saat dia menjalankan aksi itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Dia mengetahui di rumah itu tidak ada orang setelah memantau dan melihat pemilik rumah ke luar sekitar 30 menit. 

“Usai mengambil sepeda motor itu, belum ada rencana mau jual kemana karena baru saya suruh tempel ban disebabkan bannya bocor. Saya sudah mencuri empat sepeda motor di kawasan Lhokseumawe dalam 1,5 tahun terakhir, ujar SB.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor berinisial SB (30) dan S (26), warga Gampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, pada 20 Juli 2019.

Tersangka SB diduga berperan sebagai pelaku utama, sedangkan tersangka S diduga ikut serta dan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di salah satu rumah warga di Gampong Blang Adoe,  Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.  Pada saat itu pemilik rumah sedang keluar untuk membeli makanan. Sekitar 30 menit kemudian si pemilik rumah kembali dan melihat sudah dalam keadaan berantakan beserta satu sepeda motornya hilang.

“Sepeda motor itu sebelumnya diparkirkan di ruangan tengah rumah,  dan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Namun, pemilik rumah atau korban sempat melihat pelaku masuk melalui lobang pentilasi udara yang dirusak. Selanjutnya korban mencari keberadaan sepeda motor sehingga berhasil menemukan sepmor tersebut beserta seorang laki-laki yang tidak dikenal, dan akhirnya korban menghubungi pihak kepolisian,” kata Indra T. Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 22 Juli 2019.

Menurut Indra, pada 20 Juli 2019 pukul 03.00 WIB tersangka SB berhasil diamankan di salah satu rumah keluarganya di kawasan Kecamatan Blang Mangat. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya ditemukan tersangka S.

“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan ada TKP (pencurian) lainnya yang dilakukan tersangka, mungkin tersangka sudah melakukan di beberapa tempat lain,” ujar Indra. 

Indra menambahkan, modus pembobolan rumah ini sekarang sedang marak terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat keluar rumah. Ketika kejadian seperti ini segera melaporkan kepada pihak kepolisian, karena kasus ini semakin lama dilaporkan semakin sulit terkait dengan pengungkapannya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, lanjut Indra, satu unit sepeda motor jenis honda Spacy BL 4450 QU, satu buah STNK sepeda motor, dan satu buah kunci sepeda motor tersebut. Pasal yang diterapkan adalah pasal pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP penadahan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.[]