LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor berinisial SB (30) dan S (26), warga Gampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, 20 Juli 2019.

Tersangka SB diduga sebagai pelaku utama, sedangkan tersangka S diduga ikut serta dan penadah sepeda motor hasil curian. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, mengatakan, pencurian itu terjadi di salah satu rumah warga di Gampong Blang Adoe,  Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, 11 Juli 2019, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pemilik rumah sedang ke luar untuk membeli makanan. Sekitar 30 menit kemudian si pemilik rumah kembali dan melihat kondisi sudah berantakan. Selain itu, satu sepeda motornya hilang.

“Sepeda motor yang diparkirkan di ruangan tengah rumah sudah hilang, dan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Pemilik rumah atau korban menduga pelaku masuk melalui lobang ventilasi udara yang dirusak. Selanjutnya korban mencari keberadaan sepeda motor hingga berhasil menemukan sepmor tersebut beserta seorang laki-laki yang tidak dikenal. Akhirnya korban menghubungi pihak kepolisian,” kata Indra T. Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 22 Juli 2019.

Menurut Indra, pada 20 Juli 2019 pukul 03.00 WIB tersangka SB berhasil diamankan di salah satu rumah keluarganya di kawasan Kecamatan Blang Mangat. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya ditemukan tersangka S.

“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan ada TKP (pencurian) lainnya yang dilakukan tersangka, mungkin tersangka sudah melakukan di beberapa tempat lain,” ujar Indra. 

Indra menambahkan, modus pembobolan rumah ini sekarang marak terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat ke luar rumah. Ketika mengetahui kejadian seperti ini segera melaporkan kepada pihak kepolisian, karena jika kasus ini semakin lama dilaporkan makin sulit pengungkapannya.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Indra, satu sepeda motor Honda Spacy BL 4450 QU, STNK dan kunci sepeda motor tersebut. Tersangka dijerat KUHP pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal terkait penadahan barang hasil curian.[]