LHOKSEUMAWE – Pria berinisial M (26) ditahan di Mapolres Lhokseumawe sejak 17 Januari 2020 sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri masih anak di bawah umur di sebuah pesantren di Aceh Utara.

“Saya sangat menyesali perbuatan tersebut. Itu karena untuk mengeluarkan hasrat saja, untuk mengeluarkan nafsu. Cuma itu saja,” kata M kepada para wartawan saat konferensi pers digelar pihak Polres Lhokseumawe di mapolres itu, Senin, 20 Januari 2020.

“Tidak sering juga saya melakukan itu, cuma sesekali saat datang nafsu saja. Saya melakukan itu (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur) dari tahun 2019,” ujar M.

Ditanya mengapa sasaran pelecehan seksual terhadap anak laki-laki (santri), M mengaku karena mudah saja untuk mendekati. Di pesantren itu, kata M, juga ada perempuan (santriwati) tapi tempat tinggalnya dipisahkan dengan laki-laki.

“Dengan perbuatan ini saya sangat menyesal. Insya Allah saya ke depan akan mengubah sikap. Saya siap menjalani apabila dihukum, dan meminta hukumannya dengan seringan mungkin,” ucap M.

Diberitakan sebelumnya, personel Polres Lhokseumawe menahan pria berinisial M (26), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri masih anak di bawah umur di sebuah pesantren di Aceh Utara. M ditahan sejak 17 Januari 2020, setelah polisi menerima laporan dari dua korban yang mendatangi Polres Lhokseumawe bersama sejumlah santri lainnya.

Polisi menyebut M merupakan oknum guru ngaji di pesantren tersebut. Sementara pihak pesantren menyatakan bahwa M adalah alumni yang tinggal dan bekerja di bidang listrik dayah itu.(Baca: Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Santri di Bawah Umur Ditahan)[]