BLANGKEJEREN — Kepala Dinas Perhubungan Gayo Lues Jum'at (15/11), Noval menjelaskan, harga sewa setiap bangunan bervariasi. “Ada empat warung di terminal Blangkejeren, masing-masing kita sewakan Rp 5 Juta satu tahun, kios ada dua unit, masing-masing Rp 2 juta kita sewakan satu tahun, sedangkan untuk semua loket di terminal Blangkejeren kita sewakan Rp 7 Juta dalam satu tahun,” katanya.
Total semua hasil sewa gedung, kios dan loket itu kata Noval mencapai Rp 31 Juta dalam satu tahun, dan uangnya, semuanya disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data, PAD Dinas Perhubungan mencapai Rp 429.630.000 selama Tahun 2019 ini, sumbernya termasuk dari retribusi, parkir, dan yang lainya.
Saat ditanyai bagaimana sistim atau tata cara penyewaan gedung tersebut, Kadis Perhubungan mengaku ke depan sistem penyewaannya akan dilakukan dengan sistim lelang untuk menghindari terjadinya monopoli, atau berdasarkan peraturan yang ada. “Kalau mengenai rumah warga di komplek terminal Blangkejeren, itu bukan milik Pemda, batasnya kalau tidak salah mulai dari depan rumah warga itu,” katanya.
Saat ditanyai apakah ada sertifikat tanah terminal Blangkejeren, dan sesuai dengan itu batas-batasanya, Noval mengaku akan mencarinya terlebih dahulu, sebab, tanah itu diwakapkan ke Pemerintah sebelum Kabupaten Gayo Lues dimekarkan dari Kabupaten Aceh Tenggara. [Win Porang]


