TAKENGON – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah Zulkarnaen, S.E., M.M., membantah sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2016 masih berada di kas daerah.
Zulkarnaen menyebutkan, dana itu sudah ditransfer sejak 27 Desember 2016 sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) triwulan II dengan nomor 4439/SP2D-GU/1211/2016. Adapun pencairan sisa dana BOK itu, kata dia, Rp220.199.000.
“SP2D itu menjadi bukti autentik kita, bahwa sisa dana BOK tahun 2016 itu sudah kita transfer ke rekening Dinas Kesehatan Aceh Tengah akhir tahun lalu,” kata Zulkarnaen, Sabtu, 3 Juni 2017, menanggapi pemberitaan portalsatu.com kemarin.
Baca Gerak Gayo Pertanyakan Sisa Dana BOK 2016 ke Dinkes Aceh Tengah
Menurut Zulkarnaen, kas daerah hanya mengantongi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2016 pada Dinas Kesehatan Aceh Tengah di pos anggaran Belanja Operasional Keluarga Berencana (BOKB) senilai Rp9.957.265 dan jaminan persalinan Rp419.100.000.
Menanggapi hal ini, Kadis Kesehatan Aceh Tengah dr. Syukrimaha mengaku, SP2D triwulan II sesuai arsip keuangan kabupaten ini merupakan pertanggungjawaban Dinas Kesehatan ke Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK).
Ia menjelaskan, SP2D tersebut merupakan pertanggungjawaban Dinas Kesehatan Aceh Tengah secara umum kepada BPKK. Sementara pertanggungjawaban real dari Puskesmas akan diserahkan belakangan lantaran sisa dana BOK itu terlambat ditransfer.
“Pertanggungjawaban kita ke pusat dengan Puskesmas itu belakangan kita perbaiki, selesai dulu itu baru kita serahkan uang, gitu rupanya,” kata Syukrimaha.
Sykrimaha juga mengaku, sisa dana BOK untuk 16 Puskesmas akan dicairkan hari ini (3 Juni 2017). “Sebagian Puskesmas kita bagi terus hari ini, bagi Puskesmas yang jauh dari perkotaan, mungkin Senin baru bisa datang ke dinas dan kita kasih terus,” ujarnya.
Koordinator Badan Pekerja GeRak Gayo Aramiko Aritonang meminta agar proses pencairan sisa dana BOK tahun 2016 itu tidak dibayar secara tunai.
“Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan/PMK) telah mengatur mekanisme pembayaran, kalau di atas Rp500 ribu, maka harus ditransfer. Kalaupun ini dilakukan, kita khawatir akan ada pungli lagi nanti,” kata Aramiko.[]



