BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Gubernur Aceh pada 10 Maret 2017, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu tertuang dalam surat Kemendagri tanggal 24 Maret 2017 ditujukan kepada Gubernur Aceh, hal penjelasan pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Surat itu diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono atas nama Mendagri.

Surat itu turut diperoleh portalsatu.com dari sumber terpercaya, Sabtu, 25 Maret 2017. Dalam surat tersebut dijelaskan, Kemendagri telah mengadakan tiga kali pertemuan dengan sejumlah kementerian terkait termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pertemuan membahas persoalan itu menindaklanjuti surat pengaduan dari para pejabat Pemerintah Aceh tanggal 12 Maret 2017 perihal pengaduan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Aceh terkait pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Berkaitan dengan permohonan Saudara untuk mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri guna melakukan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh, melalui surat nomor 061/2169 tanggal 13 Februari 2017, Hal Mohon Persetujuan, sampai saat ini Menteri Dalam Negeri belum memberikan persetujuan tertulis terhadap permohonan dimaksud. Oleh karena itu, pelantikan pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Aceh pada tanggal 10 Maret 2017 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821 22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin nomor 6 surat itu.

Karo Humas Setda Aceh Mulyadi Nurdin dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 25 Maret 2017 malam, membenarkan pihaknya telah menerima surat resmi dari Kemendagri terkait hal tersebut. Akan tetapi, ia mengaku belum mengetahui isi surat itu karena belum membacanya.

“Iya, benar kami telah menerima surat dari Kemendagri, tapi saya belum baca apa isinya,” kata Mulyadi.[]