SUBULUSSALAM – BKSDA Aceh menyebutkan konflik antara manusia dan Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae telah terjadi sejak pertengahan Februari 2020 sampai Maret 2020 di Desa Singgersing dan Darul Makmur, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.
Sebagai upaya penanganan konflik tersebut, Balai KSDA Aceh bersama mitra dan Muspika Sultan Daulat melakukan berbagai upaya antara lain patroli, pemasangan kamera trap di lokasi konflik, serta sekaligus mendatangkan pawang.
“Berdasarkan pengecekan kamera trap terdeteksi bahwa ada tiga harimau yang terdiri dari 1 induk dan 2 pra-dewasa,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto dalam siaran pers dikirim Kepala SKW II Kota Subulussalam, Hadi Sofyan kepada portalsatu.com, Jumat malam.
Dari tiga kawanan Harimau tersebut, salah satunya cidera pada bagian kaki depan (cacat/buntung) akibat diduga terkena jerat.
Agus Arianto mengatakan harimau yang cidera cenderung mencari mangsa yang mudah diburu terutama ternak warga. Selain itu, lokasi konflik harimau tersebut terisolir di pemukiman dan perkebunan masyarakat.
Atas pertimbangan ini menjadi dasar bagi BKSDA Aceh untuk menyelamatkan harimau yang cidera dan melakukan tindakan penyelamatan (rescue) untuk ditranslokasi ke habitat yang lebih baik.
“Selanjutnya, dalam melakukan rescue tersebut telah dipasang kandang jebak pada tanggal 26 Februari 2020. Pada tanggal 6 Maret 2020, salah satu individu harimau tersebut di atas berhasil ditangkap,” ungkap Agus Arianto.
Dari hasil pengecekan, individu harimau berjenis kelamin betina dalam kondisi sehat dan berada di dalam kandang jebak serta dilakukan penjagaan oleh Balai KSDA Aceh bersama para pihak antara lain Tim WCS IP, Kepolisian, dan Koramil sambil menunggu proses evakuasi.
Tim Dokter Hewan yang terdiri dari tim medis satwa BKSDA Aceh didampingi Dokter Hewan dari FKL dan PKSL FKH Unsyiah akan melakukan penanganan medis termasuk screening kesehatan untuk persiapan kelayakan translokasi.
BKSDA Aceh menyebutkan, Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh berharap dukungan semua pihak dalam rangka upaya penyelamatan terhadap satwa harimau tersebut. Mereka juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan jerat.
Tindakan tersebut dapat berdampak terhadap keselamatan satwa liar yang juga dapat memicu terjadinya konflik antara manusia dan harimau.[]





