BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan/permohonan perkara perselisihan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem)-TA Khalid.
Kuasa Hukum Muzakir Manaf-TA Khalid, Kamaruddin yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan putusan tersebut diambil MK dengan pertimbangan bahwa Pilkada di Aceh bukan bagian dari kekhususan Aceh.
“MK membuat pertimbangan Pilkada di Aceh bukan bahagian kekhususan Aceh. Artinya, mulai sekarang penyelenggaraan Pilkada bukan bagian dari kekhususan,” ucap Kamaruddin dihubungi portalsatu.com, Selasa, 4 April 2017 via telepon genggam.
Kamaruddin menilai pertimbangan dan putusan MK tersebut sangat aneh dan prematur. Hal itu ia katakan karena selama ini pelaksaan Pilkada di Aceh merujuk pada UUPA. Bahkan, kata dia, pelaksanaan tahapan Pilkada di tahun 2017 ini pun merujuk UUPA. Itu sebabnya, Kamaruddin mengatakan sangat aneh jika sengketa hasil Pilkada di Aceh merujuk pada UU Pilkada, karena seharusnya harus tetap merujuk pada UUPA.
“Pertimbangan itu sangat prematur, karena selama ini pelaksanaan Pilkada di Aceh rujukannya pakai UUPA,” kata Kamaruddin.[]


