BANDA ACEH – Koordinator Relawan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah Provinsi Aceh, Ahmad Dani mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Aceh.

MK memutuskan menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Aceh 2017. Permohonan itu diajukan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf/T.A. Khalid. Dengan demikian, paslon Gubernur/Wagub Aceh Irwandi Yusuf/Nova Iriansyah kini resmi menjadi pemenang hasil Pilkada Aceh 2017.

“Nyoe kon saboh kebanggaan, karena nyoe kemenangan rakyat, bandum rakyat Aceh,” ujar Ahmad Dani kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Selasa, 4 April 2017.

Namun, sebagai Koordinator Relawan se-Aceh, Ahmad Dani tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua relawan Irwandi-Nova dan seluruh rakyat Aceh. “Terima kasih juga kami ucapkan kepada alim ulama, partai pengusung dan pendukung, TNI dan Polri yang telah menciptakan situasi aman dan damai, dan penyelenggara pilkada yang telah bekerja keras menyelenggarakan Pilkada Aceh 2017 secara bermartabat, sehingga terwujudnya pilkada halal,” katanya.

Ia mengajak semua elemen di Aceh bersatu kembali untuk mendukung dan mengawal paslon Gubernur/Wagub terpilih Irwandi-Nova guna membangun Aceh ke arah lebih baik sesuai visi dan misinya. “Mari kita rawat perdamaian Aceh untuk menciptakan perubahan sesuai harapan rakyat. Beujroh keu bandum rakyat Aceh, karena nyoe kon kemenangan kelompok, tapi kemenangan bandum rakyat Aceh,” ujar Ahmad Dani.[](idg)