ACEH UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, memutuskan perkara gugatan Keuchik Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, terkait sengketa lahan tapal batas dengan Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, tidak dapat diterima. Pasalnya, keuchik dinilai tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan lantaran bukan pemilik lahan yang terjadi sengketa di areal Waduk Krueng Keureuto itu.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Lhoksukon, Kamis 26 November 2020. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Junita, S.H., didampingi Hakim Anggota, Bob Rosman, S.H., dan Maimunsyah, S.H., M.H. Turut hadir Kuasa Hukum Keuchik Plu Pakam (Penggugat), Kuasa Hukum Keuchik Blang Pante (TergugatI), Kuasa Hukum  Bupati Aceh Utara (Tergugat II), Kuasa Hukum Balai Wilayah Sungai Sumatera-I (Tergugat III), dan Badan Pertanahan Nasional/BPN (Tergugat IV).

Sebelumnya, Keuchik Plu Pakam, Ridwan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I sampai IV terkait permasalahan lahan tapal batas antara Plu Pakam dan Blang Pante. Gugatan itu diajukan ke PN Lhoksukon, 28 April 2020 lalu.

Sengketa lahan tapal batas kedua gampong itu dilaporkan berdampak terhambatnya lanjutan pembangunan proyek strategis nasional Waduk Krueng Keureuto di kawasan tersebut. 

Keuchik Ridwan mengklaim bahwa dari sekitar 420 hektare lahan yang terjadi sengketa itu, 400 ha masuk wilayah Gampong Plu Pakam. Itulah sebabnya, dia mengajukan gugatan ke PN Lhoksukon.

Dalam persidangan pembacaan putusan, Hakim Ketua, Junita, menyatakan Penggugat tidak mempunyai legal standing dalam perkara tersebut. Sehingga majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. 

“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.021.000,” bunyi putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang itu.

Humas PN Lhoksukon, Bob Rosman, kepada wartawan, menjelaskan majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing atau kapasitasnya tak bisa dijadikan sebagai Penggugat dalam perkara ini. 

“Ini kan menyangkut kepemilikan tanah. Tentunya undang-undang juga mengatur kepemilikan tanah itu adalah kepemilikan yang paling tinggi. Artinya, apabila memang Penggugat (Keuchik Plu Pakam) dalam hal ini memiliki bagian tanah dari yang digugat (sengketa), itu masih ada relevansinya. Namun, ini Penggugat berdasarkan putusan dalam persidangan itu tidak memiliki kapasitas atau bagian tanah yang diperjuangkan sebagai miliknya (Penggugat),” ungkap Bob Rosman usai sidang putusan itu.

Oleh karena itu, lanjut Bob Rosman, majelis hakim berpendapat bahwa Penggugat dalam perkara tersebut bukanlah sebagai subjek yang tepat untuk melakukan gugatan. 

Menurut Bob, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sehingga masih ada upaya-upaya hukum bisa dilakukan Penggugat maupun para Tergugat jika merasa tidak sependapat dengan putusan pengadilan ini.

“Jadi, selama 14 hari ke depan masa pikir-pikir. Bila kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat telah sependapat (menerima), maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak menerima maka mereka bisa mengajukan upaya hukum banding,” tutur Bob.

Kuasa Hukum Penggugat, Syukri, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, kata dia, Penggugat masih pikir-pikir, apakah akan menerima putusan PN Lhoksukon, atau melakukan upaya hukum lanjutan nantinya.

Syukri menjelaskan, pada dasarnya gugatan yang dilakukan Keuchik Plu Pakam itu mewakili masyarakat setempat. “Ada bukti surat pernyataan dari pihak aparatur Gampong Plu Pakam yang memberi hak penuh kepada keuchik tersebut untuk melakukan upaya hukum,” ucapnya.

Kuasa Hukum Tergugat I, Zul Azmi Abdullah, menilai putusan majelis hakim itu sudah benar dan tepat menurut hukum. “Karena memang yang dipersoalkan oleh Penggugat adalah mengenai sengketa tanah, yang diklaim pihak Penggugat bahwa mereka punya hak tanah”.

“Yang mereka hadirkan dalam persidangan sebelumnya itu soal bukti hak milik atas tanah. Jadi, kalau kepemilikan tanah otomatis orang yang berhak untuk menggugat itu yang mempunyai lahan atau tanah di areal sengketa itu di kawasan Waduk Kreung Keuteuto. Artinya, itu (seharusnya) bukan keuchik yang melakukan gugatan. Tetapi apabila itu aset desa maka boleh gugatan dilakukan oleh keuchik,” ungkap Zul Azmi.

Menurut Zul Azmi, tanah yang terjadi sengketa itu merupakan lahan masyarakat. Maka yang berhak untuk menggugat tentunya yang mempunyai legal standing, yaitu masyarakat pemilik tanah tersebut. 

“Kita berharap pihak Penggugat menghormati putusan pengadilan. Karena sebagaimana disampaikan mereka sebelumnya bahwa mendukung program pembangunan Waduk Krueng Keureuto. Jadi, kalau ada upaya-upaya hukum kita khawatir akan terhambat nanti pembangunan waduk tersebut. Untuk luas lahan dimaksud sekitar 420 hekatre, itu berdasarkan peta topdam yang masuk ke dalam wilayah Gampong Blang Pante,” ujar Zul Azmi.[]