LHOKSEUMAWE – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Utara menyebut kuota pupuk subsidi yang dialokasikan oleh pemerintah tidak mencukupi kebutuhan para petani di kecamatan-kecamatan. Pansus juga menyebut adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan salah satu perusahaan distributor pupuk bersubsidi terhadap kios pengecer di enam kecamatan.
DPRK mendesak bupati menindaklanjuti laporan hasil pansus, mengingatkan SKPK bekerja serius dan bertanggung jawab agar permasalahan ketidakcukupan pupuk teratasi. DPRK mendesak PT Pupuk Iskandar Muda (Persero) mengevaluasi kembali kinerja distributor-distributor dan memutuskan kontrak kerja terhadap distributor yang melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Anzir, S.H., anggota DPRK Aceh Utara yang membacakan rekomendasi pansus terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi tahun 2017, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin, 11 Desember 2017, sore. Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, H. Mulyadi CH, didampingi Wakil Ketua III DPRK, H. Abdul Mutaleb, dihadiri Sekda Abdul Aziz, pejabat Muspida, dan perwakilan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Berikut rekomendasi Pansus DPRK Aceh Utara terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi tahun 2017:
REKOMENDASI
1. Panitia Khusus (Pansus) Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Untuk Petani di Kabupaten Aceh Utara berpendapat bahwa:
a. Kuota pupuk subsidi yang dialokasikan oleh pemerintah tidak mencukupi kebutuhan pupuk para petani di kecamatan-kecamatan.
b. Kuota pupuk subsidi yang dialokasikan hanya cukup untuk satu kali musim tanam, sedangkan fakta di lapangan para petani membutuhkan pupuk subsidi untuk dua kali musim tanam dalam satu tahun.
c. Belum maksimalnya sosialisasi pemanfaatan pupuk organik yang penggunaannya bisa menjadi solusi untuk mengatasi ketidakcukupan pupuk bersubsidi.
d. Penyusunan Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK) jangan hanya disusun sebatas formalitas.
e. Hampir semua kios pengecer di kecamatan tidak diberikan database mengenai alokasi berapa kuota pupuk subsidi yang seharusnya diterima dari distributor untuk setiap kios pengecer di masing-masing kecamatan.
f. Pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh distributor tidak sesuai dengan jadwal musim tanam, sehingga tidak sesuai dengan prinsip enam tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu, yang telah diamanahkan dalam Permendag No. 15 Tahun 2013, pasal 17 ayat (1), “Distributor wajib menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat di wilayah tanggung jawabnya”
g. Pupuk subsidi tidak hanya dibutuhkan oleh petani di sektor pertanian, tetapi juga digunakan oleh petani di sektor perkebunan dan perikanan.
h. Belum adanya pembagian kuota pupuk subsidi untuk dialokasikan ke sektor perkebunan dan perikanan.
i. Adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh distributor CV. DA terhadap kios pengecer yang berada di enam kecamatan yaitu Muara Batu, Sawang, Banda Baro, Dewantara, Nisam dan Nisam Antara.
Dugaan peyelewengan dimaksud adalah:
a. Adanya penekanan dari distributor CV. DA. Penekanan yang dimaksud jika para kios pengecer terlalu terbuka dalam memberikan informasi mengenai ketidaklancaran distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh distributor maka terhadap kios pengecer tersebut tidak diberikan kuota pupuk bersubsidi.
b. Uang tebusan dari kios pengecer yang telah ditransfer ke rekening distributor sesuai dengan permintaan. Akan tetapi pupuk tidak disalurkan sesuai dengan permintaan dan jadwal.
c. Uang yang ditransfer oleh kios pengecer ke rekening pribadi bukan atas nama perusahaan.
2. Mendesak kepala daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil penelusuran dan peninjauan ke lapangan Pansus Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Untuk Petani di Kabupaten Aceh Utara dan mengingatkan SKPK bekerja secara serius dan bertanggung jawab agar permasalahan ketidakcukupan pupuk teratasi sehingga tercapainya program swasembada pangan serta meningkatnya kesejahteraan para petani di Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan yang telah menjadi visi dan misi Kepala Daerah Kabupaten Aceh Utara.
3. Mendesak PT. Pupuk Iskandar Muda (Persero) selaku produsen pupuk urea untuk menindaklanjuti laporan hasil penelusuran dan peninjauan ke lapangan Pansus Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Untuk Petani di Kabupaten Aceh Utara agar dapat mengevaluasi kembali kinerja dari distributor-distributor dan melakukan penindakan pemutusan hubungan kontrak kerja terhadap distributor yang melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[](idg)



