LHOKSEUMAWE – Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggara 2020 meminta Disdagperinkop-UKM melakukan upaya-upaya optimal dan strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah (sewa los/kios).
Demikian salah satu rekomendasi Pansus DPRK Lhokseumawe terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2020 yang dibacakan saat rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 21 Juni 2021.
Ketua Panitia Khusus DPRK Lhokseumawe, Faisal, yang membacakan laporan dan rekomendasi Pansus mengatakan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop-UKM) masih terdapat piutang pada pihak ketiga yang melakukan sewa lapak dan kios belum disetor ke kas daerah. Kemudian, masih banyak sumber-sumber pendapatan daerah potensial yang belum dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Pembangunan sarana dan prasarana pasar, dan pekerjaan fisik lainnya yang bersumber dari dana Otsus terdapat beberapa objek yang belum berfungsi atau terbengkalai. Kita meminta terhadap pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam pengelolaan aset daerah atau pelayanan pasar agar lebih ditertibkan kembali,” kata Faisal.
Lihat pula: Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Lhokseumawe, Anggota DPRK Gebrak Meja
Terkait permasalahan tersebut, lanjut Faisal, Pansus DPRK menyarankan agar tata kelola kekayaan daerah yang ditugaskan dan dibebankan kepada Disdagperinkop-UKM harus benar-benar dilaksanakan. Supaya pengumpulan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi dan pendapatan lainnya dapat dijadikan potensi utama untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Faisal menyebut piutang daerah yang sampai saat ini belum dikumpulkan (ditagih) pada pihak ketiga agar segera dipungut. “Apabila perlu dengan upaya paksa dalam rangka membangun kepatuhan pihak-pihak yang memanfaatkan kekayaan daerah untuk melaksanakan kewajibannya,” tegas dia.
“Berkenaan pembangunan sarana dan parasarana yang bersumber dari dana Otsus, diharapkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe agar dapat mengoptimalkan pemanfaatannya. Kemudian, Pansus juga berharap agar pemerintah dapat melakukan komunikasi dengan komisi terkait (di DPRK) sebelum perencanaan program atau kegiatan Otsus tersebut,” ujar Faisal.
Faisal menambahkan pengelolaan aset daerah yang terkait dengan pelayanan pasar agar dilakukan secara profesional dan transparan, sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Kota Lhokseumawe.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, didampingi Wakil Ketua I, Irwan Yusuf, dan Wakil Ketua II, T. Sofianus. Turut hadir Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).[]





