LHOKSEUMAWE – Massa Forum Komunikasi Keuchik dan Pemuda (FKKP) Kecamatan Muara Satu menggelar aksi meminta Pemkot Lhokseumawe menertibkan Ikatan Keluarga Blang Lancang (IKBAL) di areal PT PAG. Perwakilan FKKP kemudian disambut Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya, untuk beraudiensi di Ruang Op Room Kantor Wali Kota, Kamis, 6 Februari 2020.
Suaidi Yahya mengatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan warga Muara Satu dalam aksinya tersebut. “Tentu hasilnya nanti akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan penyelesaian resettlement yang telah terjadi dari tahun 1974 di kawasan Blang Lancang, dan sampai saat ini belum selesai”.
“Maka kita akan menyampaikan kepada gubernur atau Pemerintah Aceh untuk bisa penyelesaiannya, bagaimana penyelesaian itu tergantung hasil kesepakatan dari pemerintah. Karena ini merupakan persoalan tertimpa Pemerintah Kota Lhokseumawe. Sebelumnya kita juga sudah menyampaikan kepada Pemerintah Aceh hasil rapat Muspida untuk menanggapi persoalan mengenai IKBAL atau masalah resettlement. Juga terkait terjadi bentrokan antarwarga sekitar dan sebagainya. Itu tidak kita inginkan lagi untuk ke depan, kita mencari solusi tentang itu dengan Pemerintah Aceh,” ujar Suaidi Yahya kepada para wartawan usai audiensi dengan FKKP.

Menurut Suaidi, surat Pemkot Lhokseumawe kepada Gubernur Aceh terkait persoalan tersebut sampai saat ini belum ada balasan. “Mungkin nanti kita akan beraudiensi dengan Pemerintah Aceh untuk mencari solusi bagaimana baiknya. Dan hasil audiensi hari ini (Kamis) dengan warga Muara Satu juga akan disampaikan kepada pihak provinsi. Tetapi pemkot tidak bisa memastikan limit waktunya sampai kapan ada hasil konkret”.
“Tentunya yang menyelesaikan permasalahan ini dari pemerintah. Apakah itu Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Kota Lhokseumawe, tapi ini harus ada kepastian dan solusi bagaimana yang harus disampaikan. Kami selaku Pemkot Lhokseumawe menunggu kepastian atau keputusan dan solusinya seperti apa dari pemerintah, ini harus selesai dan tidak boleh berlarut-larut, maka terjadi bentrok kecil, apalagi itu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun,” tutur Suaidi.
Jadi, kata Suaidi, jika ada persoalan di lingkungan KEK tersebut, para investor tidak mau masuk atau berinvestasi karena merasa takut. “Itu persoalannya. Intinya itu harus ada solusi yang konkret dan ada kebijakan-kebijakan. Jika itu sudah ada keputusan dari Pemerintah Aceh baru mengambil sikap oleh Pemkot Lhokseumawe”.
“Harapan kami Pemerintah Aceh juga melihat dan memberi langkah-langkah tepat kepada kita (Pemkot). Selain itu, kita juga minta kajian dari akademisi Unimal secara ilmiah terkait keberadaan IKBAL di lingkungan KEK tersebut. Artinya, langkah-langkah yang persuasif perlu dilakukan dan informasi yang benar,” kata Suaidi Yahya.
Dalam audiensi itu, Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, didampingi Sekda, T. Adnan, dihadiri Ketua DPRK, Ismail, dan Wakil Ketua II DPRK, T. Sofianus.[]



