ACEH UTARA – Personel Kepolisian Sektor Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, menangkap seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial Ad (26), Rabu, 5 Februari 2020. Ad merupakan warga Gampong Ulee Rubek, kecamatan dan kabupaten setempat.
Kapolsek Seunuddon, Iptu M. Jamil dalam keterangan resmi diterima portalsatu.com mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Ad ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu,” sebut Jamil, Kamis, 6 Februari 2020, jelang sore.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain, seperti, bong, kaca pirek untuk mengisap sabu, pipet, macis, serta plastik kecil. Jumlah barang bukti tersebut masing-masing satu buah.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Seunuddon guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jamil.[]


