BANDA ACEH – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Aceh yang tidak masuk kantor hari pertama pascacuti bersama, Kamis, 21 Juni 2018, akan dipotong 50 persen Tunjangan Prestasi Kerja (TPK).
Hal itu ditegaskan dalam surat diteken Sekda Aceh, Dermawan, atas nama Gubernur Aceh tanggal 4 Juni 2018 perihal pembinaan disiplin. Surat tersebut ditujukan kepada para Staf Ahli Gubernur, Asisten Setda, Kepala SKPA, dan Kepala Biro Setda Aceh.
Direncanakan, Gubernur akan bertindak sebagai pembina apel bersama di halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis pagi. Para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) diminta mengikuti apel bersama di tempat itu. Seluruh PNS dan tenaga kontrak di Setda Aceh juga harus menghadiri apel bersama tersebut. Sedangkan apel pegawai di masing-masing SKPA dipimpin salah seorang pejabat eselon III.
“Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir tanpa keterangan/alasan yang sah pada hari tersebut, supaya diberi teguran lisan dan dilakukan pemotongan TPK sebesar 50% dari perolehan TPK yang bersangkutan untuk bulan Juni 2018 sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 58 Tahun 2006,” bunyi salah satu poin surat Gubernur Aceh itu.
Gubernur menyebutkan, keterangan/alasan ketidakhadiran yang dapat dipertimbangkan yaitu cuti melahirkan dan cuti alasan penting serta sakit dibuktikan dengan surat dokter atau musibah/duka cita yang menimpa PNS bersangkutan atau salah seorang anggota keluarga inti.
“Terhadap tenaga kontrak yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja pascacuti bersama tahun 2018, supaya ditindak tegas dengan memberi pertimbangan khusus dalam perpanjangan kontrak kerja mendatang,” bunyi poin lainnya dalam surat tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rahmad, membenarkan Pemerintah Aceh akan menggelar apel perdana pascacuti bersama tahun 2018 di halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 21 Juni 2018, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak berhadir saat apel perdana tersebut, maka akan dilakukan pemotongan TPK sebesar 50 persen. Jika ada yang sakit maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Bila (pegawai tidak hadir karena) ada keluarganya yang meninggal dunia itu bisa dimaklumi. Tetapi bagi yang sedang di luar daerah dengan beralasan tiket pesawat mahal dan segala macam, itu tidak bisa ditolerir,” ujar Rahmad dihubungi portalsatu.com/, Rabu, 20 Juni 2018.
Ditanya apakah Gubernur akan inspeksi mendadak ke SKPA usai apel bersama di Kantor Gubernur Aceh, Rahmad mengatakan, “Iya, dijadwalkan memang demikian. Akan tetapi kita belum dapat memastikan ke SKPA yang mana terlebih dahulu”.
Menurut Rahmad, usai apel perdana itu juga akan digelar halal bihalal di Kantor Gunernur Aceh.[]




