BANDA ACEH – Wakil Koordinator Indonesian Coruption Watch (ICW), Agus, menyarankan Gubernur Aceh agar mengikuti rekomendasi Mendagri untuk tidak mengaktifkan pejabat yang dilantik 10 Maret lalu.

“Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan, gubernur seharusnya ikuti rekomendasi Kemendagri,” ucap Agus saat dihubungi portalsatu.com, Jumat, 31 Maret 2017.

Agus mengatakan, Gubernur Aceh telah melanggar aturan. Ia pun mengatakan jika pejabat eselon II yang baru tetap menandatangani cek atau dokumen pencairan/penggunaan anggaran daerah, maka pejabat itu berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

“Melanggar peraturan iya, korupsi belum, berpotensi korupsi iya. Usul saya ikuti rekomendasi, apakah ada alasan mendesak sehingga harus ada penggantian. Harus dicurigai motifnya jika tidak ikut rekomendasi,” kata dia.[]