BANDA ACEH – Masyarakat yang tergabung dalam masyarakat Aceh Peduli Rohingya menilai tindakan junta militer Myanmar terhadap warga Rakhine sudah keterlaluan dan di luar batas. Inilah yang memantik semangat mereka untuk menggelar aksi di Banda Aceh agar rezim Aung San Suu Kyi menghentikan pembantaian terhadap warga Rohingya, Senin, 4 September 2017.

“Dalam sepekan terakhir ini kami Masyarakat Aceh Peduli Rohingya ikut merasakan penderitaan yang mendalam terhadap apa yang dialami oleh etnis Rohingya,” kata Michael Octaviano selaku koordinator aksi.

Michael mengungkapkan, akibat tindakan tersebut sebanyak 3 ribu jiwa etnis Rohingya harus mengungsi dari tanah kelahiran mereka. Hal ini terpaksa dilakukan daripada dibantai oleh militer.

“Di mana sekitar 3000 orang terpaksa melarikan diri dengan berbagai kondisi dan ketakutan ke perbatasan Bangladesh karena tindakan brutal serta biadab dilakukan oleh militer Myanmar,” ungkapnya.

Adapun sikap dan tuntutan yang diambil oleh Masyarakat Aceh Peduli Rohingya, yakni:

1. Mengutuk keras rezim militer dan sipil Myanmar untuk menghentikan kekerasan dan genosida pada etnis Rohingya. Kami sudah mendesak panitia Nobel penghargaan kepada Aung San Suu Kyi agar mencabut penghargaan tersebut akibat sudah tak pantas lagi.

2. Menuntut negara-negara ASEAN untuk menekan rezim militer Myanmar agar menghentikan praktek genosida terhadap etnis Rohingya. Kami mendesak agar status keanggotaan Myanmar di ASEAN dibekukan. Sebagai sesama negara ASEAN, Pemerintahan Myanmar seharusnya ikut bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang sama bagi etnis Rohingya.

3. Mendesah perserikatan bangsa-bangsa PBB untuk ikut menangani secara sungguh-sungguh mengambil alih tragedi kemanusiaan yang telah lama di Myanmar. Sudah terbukti secara meyakinkan pemerintah militer Myanmar tidak bersedia menghentikan praktek genosida terhadap etnis Rohingya.

4. Mengajak para aktivis HAM dan kemanusiaan di seluruh dunia, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus genosida etnis Rohingya sehingga tragedi ini bisa diakhiri.

5. Mendesak Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court (ICC)) untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktek genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar.

6. Mendorong pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menerima para pengungsi Rohingya untuk sementara waktu sambil melakukan langkah-langkah diplomatik yang lebih tegas terhadap Myanmar, agar mereka menerima kembali dengan jaminan keamanan.

7. Usir Duta Besar Myanmar dan jangan lagi berada di Indonesia.[]