BANDA ACEH – Ketua FPI Aceh, Tgk. Muslim At-Thahiri, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat edaran terkait standardisasi warung kopi/kafe dan restoran sesuai syariat Islam.
Surat edaran ditandatangani Bupati Bireuen, Saifannur, tertanggal 30 Agustus 2018 tersebut berisi berisi 14 poin. Di antaranya, poin nomor 5 bahwa pekerja perempuan dilarang bekerja di atas pukul 21.00 WIB, dan poin nomor 13 menyebutkan haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum pada satu meja, kecuali dengan mahramnya.
Tgk. Muslim menilai, imbauan tersebut bagian dari pelaksanaan syariat Islam dan sudah berdasarkan dalil baik dalam Alquran, hadis serta ijma' para ulama.
"Tidak ada pendapat ulama yang membolehkan bercampur lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Tidak ada pendapat ulama yang membolehkan menilik (memandang) wanita yang bukan mahram, kecuali bagi lelaki yang bertujuan untuk menikah denga wanita tersebut," kata Tgk. Muslim dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Kamis, 6 September 2018.
Menurut Tgk. Muslim, terbitnya surat edaran tersebut sangat tepat mengingat saat ini masih banyak pasangan nonmuhrim bercampur baur di warung atau kafe di Aceh.
“Selama ini di mana mana di warung atau di kafe banyak wanita bercampur baur antara lelaki duduk semeja bahkan saling bercanda tawa, bahkan saling buka-buka aib rumah tangga di warung kopi. Sangat wajar keluar imbauan dari Bupati Bireuen untuk mengatur hal tersebut. Mudah-mudahan dicontohkan oleh bupati-bupati lain,” katanya.
Tgk. Muslim menambahkan, pihaknya menyayangkan adanya oknum anggota legislatif dan sejumlah pihak yang mempersoalkan terbitnya imbauan tersebut.
“Jangan suka menyalahkan orang selama yang dilakukan itu baik. Dari siapapun yang baik wajib kita dukung walau bukan dari orang partai kita. Walau bukan dari kelompok kita. Jangankan dari manusia, kalau itu baik, walau dari anjing tetap itu baik. Jangan cari-cari alasan untuk menyalahkan orang,” tegas Tgk. Muslim.[](rel)



