LHOKSUKON – Wanita muda berinisial CE, 15 tahun, asal Gampong Leubok Klit, Meurah Mulia, yang menjadi tersangka kasus sabu, diserahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara ke kejaksaan setempat, Selasa, 4 September 2018. CE ditangkap polisi saat mengantar sabu milik suaminya di jalan lintasan eks-ExxonMobil, Meurah Mulia, Senin, 20 Agustus 2018 lalu.
“Berkas perkara CE sudah tahap II ke jaksa. Tersangka CE dan barang bukti satu paket sabu, serta satu handphone sudah kita limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Jalil, S.H.,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Kamis, 6 September 2018.
Ildani menyebutkan, CE dijerat pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika, jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Pemeriksaan perkara CE dipercepat karena dia masih di bawah umur sesuai yang diatur undang-undang. CE sebelumnya ditangkap terpisah dengan dua tersangka lainnya, yaitu MUS dan ED. Perkara MUS dan ED masih tahap penyidikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua pria dan satu wanita muda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di tiga lokasi terpisah. Ketiganya ditangkap atas pengembangan dari tersangka IF yang diamankan pada 26 Juni 2018 lalu, Senin, 20 Agustus 2018, siang.
Tiga tersangka tersebut, yaitu MUS, 25 tahun, warga Gampong Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. CE, 15 tahun, IRT asal Gampong Leubok Klit, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, dan ED, 27 tahun, warga Gampong Matang Krueng, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan keterangan MUS, kata Ildani, pihaknya memancing M untuk menjual sabu miliknya kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Setelah disepakati, lokasi transaksi akan dilakukan di jalan lintasan eks-ExxonMobil, persisnya di Gampong Leubok Klit, Meurah Mulia.
“Ternyata yang mengantar sabu ke lokasi bukan M, melainkan istrinya, CE yang baru dinikahi oleh M. Saat kita mintai keterangan, CE mengaku mengetahui bahwa barang yang dibawanya itu sabu. Wanita yang baru berusia 15 tahun itu pun mengaku baru melaksanakan resepsi pernikahan dengan M, 11 hari lalu terhitung sebelum ditangkap. Kata CE, suaminya berjanji akan membelikan handphone baru merk OPPO jika dirinya bersedia mengantar sabu tersebut,” kata AKP Ildani Ilyas.[]



