LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyikapi tudingan dari organisasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) terkait warga duafa yang luput dari perhatian pemerintah.
Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, melalui Kabag Humas Setda Aceh Utara, Andre Prayuda, S.STP., M.AP., mengatakan, Pemkab Aceh Utara hingga saat ini telah membangun 1.741 rumah duafa dari alokasi dana gampong. Kebijakan pembangunan rumah duafa tersebut sejak diterapkannya Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong yang mewajibkan setiap gampong untuk membangun masing-masing dua rumah untuk warga miskin dalam setahun.
“Perbup tersebut disikapi dan disambut dengan sangat baik oleh segenap lapisan masyarakat di daerah ini. Juga disikapi dengan sangat bijak oleh para aparatur gampong. Apalagi tujuannya semata-mata untuk memberikan kenyamanan dan kesempatan hidup yang lebih layak kepada warga miskin atau warga duafa. Target kita dalam lima tahun sejak 2017 tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Aceh Utara,” kata Andre Prayudha dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Kamis, 20 Juni 2019, siang.
Menurut Andre, saat ini masih tersisa 2.140 rumah warga duafa yang membutuhkan bantuan. Kata dia, Pemkab Aceh Utara Utara terus mengupayakan bantuan rumah duafa tersebut dari berbagai pihak dan sumber, bukan hanya dari alokasi dana gampong. Misalnya, yang rutin dilakukan setiap tahun selain dari alokasi dana gampong, juga bantuan rumah dari Baitul Mal setempat.
Camat Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Hanifza Putra, S.STP., menyebutkan, pihaknya bersama Muspika telah meninjau langsung ke rumah Nek Aminah, warga Gampong Meureubo,
sekitar dua pekan lalu. “Nek Aminah tinggal di rumah yang berada satu pekarangan dengan rumah anaknya. Keluarga dari nenek itu merupakan keluarga berkecukupan, hanya saja Nek Aminah tidak mau tinggal serumah bersama anaknya. Makanya beliau tinggal di rumah lama yang di bawah rumah tersebut dijadikan kandang kambing,” kata Hanifza.
Untuk itu, lanjut Hanifza, pihaknya bersama Muspika dan aparatur gampong setempat telah meminta kepada anak dari Nek Aminah agar dapat memindahkan kandang kambing dari bawah rumah tersebut. “Karena yang menjadi akar persoalan adalah kandang kambing tersebut,” ujarnya.
Camat Lhoksukon, Saifuddin, S.E., mengatakan, terkait kondisi Nek Tijarah, warga Gampong Ulee Gunong yang menempati rumah tidak layak huni. “Pihak gampong pernah membantu satu rumah duafa untuk Nek Tijarah, di mana saat ini rumah tersebut telah ditempati anak-anaknya. Akan tetapi beliau sekarang tidak mau lagi tinggal bersama anak-anaknya,” kata Saifuddin.
Saifuddin menambahkan, pihak Muspika Lhoksukon bersama IPSM Aceh Utara dan Polres Aceh Utara, baru-baru ini telah mengupayakan bantuan rumah untuk Nek Tijarah. “Insya Allah dalam beberapa waktu ke depan rumah bantuan itu sudah bisa ditempati oleh Nek Tijarah,” ucapnya.
“Di wilayah Kecamatan Lhoksukon selama tahun 2017 dan 2018 telah dibangun 282 rumah untuk kaum duafa yang tersebar di 75 gampong. Bantuan rumah layak huni tersebut dibangun dengan dana gampong untuk membantu masyarakat miskin,” ujar Saifuddin.
Saifuddin menambahkan, “Alhamdulillah selama dua tahun itu, Lhoksukon telah membangun 282 rumah duafa untuk masyarakat miskin dengan dana desa. Kita prioritaskan untuk masyarakat miskin yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni. Rumah duafa itu dibangun berdasarkan imbauan Bupati Aceh Utara melalui Perbup Tahun 2017 untuk mengurangi jumlah penduduk yang memiliki rumah tak layak huni. Untuk masing-masing gampong bupati mengimbau agar membangun minimal dua rumah pertahun untuk kaum duafa”.
“Kita di Lhoksukon malah ada yang membangun empat sampai lima rumah perdesa. Oleh karena itu kita berharap dengan adanya dana desa ini dapat membantu masyarakat miskin,” ujar Saifuddin.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah organisasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) melakukan penggalangan dana untuk membantu dua warga duafa di Aceh Utara. Penggalangan dana dilakukan di depan Pendopo Bupati Aceh Utara, Jalan Merdeka Lhokseumawe, Rabu, 19 Juni 2019.
Ormawa yang melakulan penggalangan dana tersebut BEM, DPM, FKPH, LDF, HIMATN, HIMAPID dan Himaper. Galang dana itu untuk Nek Tijarah, warga Gampong Ulee Gunong, Kecamatan Lhoksukon, dan Nek Aminah, warga Gampong Meunasah Meurbo, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Unimal, Muhammad Fadli, mengatakan, penggalangan dana itu selama dua hari, 18-19 Juni 2019. Mulanya, mereka mengumpulkan sumbangan di FH dan menjamen kampus Unimal. Setelah itu, mahasiswa membuka posko di depan Pendopo Bupati Aceh Utara.
“Kita melakukan penggalangan dana di depan pendopo bupati sebagai upaya sindiran terhadap Pemkab Aceh Utara. Para mahasiswa ini bergerak langsung guna membantu warga kurang mampu. Mahasiswa peduli terhadap masyarakat yang seharusnya pemerintah lebih peduli tentang itu,” kata Muhammad Fadli.
Menurut Fadli, cara-cara seperti itu sebagai upaya untuk “membangunkan para pejabat yang sedang tertidur pulas di bawah air conditioner (AC), mereka kurang jeli melihat bahwa ada masyarakat yang menempati rumah di bawah teriknya matahari dan tidak layak huni”.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Unimal, Muhar, menambahkan, “Pemerintah harus sadar bahwa masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan kebijakan yang menyentuh langsung mereka”.
Menurut Muhar, hasil penggalangan dana sampai Rabu malam tadi terkumpul Rp3.540.000. Dana tersebut akan diserahkan kepada Nek Tijarah dan Nek Aminah pada Sabtu, 22 Juni 2019.(Baca: Galang Dana di Depan Pendopo Bupati Untuk Duafa, Ini Kata Mahasiswa)[](rilis)







