LHOKSEUMAWE – Dalam buku APBK Aceh Utara tahun 2017 di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), dialokasikan belanja listrik lampu jalan mencapai Rp15,87 miliar lebih. Dana itu untuk pembayaran tunggakan sisa rekening Oktober-Desember 2016 Rp4,91 miliar lebih, dan kebutuhan pembayaran rekening lampu jalan tahun 2017 Rp10,96 miliar lebih.

“Untuk tunggakan iuran listrik 2016 sudah dibayarkan beberapa bulan lalu, demikian juga untuk Januari–Maret 2017, sudah lunas. Untuk tunggakan selanjutnya saya tidak begitu ingat karena ada yang membidangi itu,” ujar Kepala Dinas LHK Aceh Utara Fakhrur Radhi dihubungi portalsatu.com, Senin, 21 Agustus 2017, sore.

Namun, kata Fakhrur Radhi, pastinya ketika ada uang langsung dibayar. “Seingat saya, tiga pekan lalu sudah persiapan untuk pembayaran April–Juli 2017. Untuk data pastinya saya harus lihat buku karena saat ini saya sedang di jalan,” ucapnya.

Terkait alokasi belanja lampu jalan dalam APBK 2017, ia meyebutkan, tidak ingat jumlahnya. “Angka pastinya saya tidak ingat. Namun yang jelas, jumlah dana yang dialokasikan itu tidak cukup untuk satu tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Person Internal Contact (PIC) Humas PT. PLN Area Lhokseumawe, Ali Basyah saat dihubungi terpisah mengatakan, seluruh tunggakan rekening listrik tahun 2016 milik Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe telah dibayar lunas.

“Tunggakan listrik Pemkab Aceh Utara hanya tersisa dua bulan, itupun dengan bulan berjalan saat ini. Untuk Pemko Lhokseumawe hanya satu bulan yang berjalan saat ini. Sementara semua instansi di bawah Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe hanya tinggal satu bulan berjalan. Jumlah pastinya saya tidak ingat karena sedang dalam perjalanan menuju Tapaktuan, Aceh Selatan,” kata Ali Basyah.

“Untuk Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang disetor sebagai PAD tahun 2016, Aceh Utara sebesar Rp9,9 miliar, sedangkan Lhokseumawe Rp11,1 miliar,” pungkas Ali Basyah.

Dalam buku APBK Aceh Utara 2017, Pemkab Aceh Utara menargetkan pajak penerangan jalan PLN Rp9,5 miliar dan pajak penerangan jalan non-PLN Rp1,1 miliar sehingga total pajak penerangan jalan Rp10,6 miliar.[]