PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua tersangka berinisial H (28) dan G (35) yang merupakan kurir dan pengedar sabu jaringan asal Aceh.
“Kedua pelaku ini ditangkap setelah terbukti akan mengedarkan sabu seberat 134,5 gram atau senilai Rp180 juta,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS saat ekspose kasus di Padang, Senin, 21 Agustus 2017.
Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dan berasal dari jaringan yang berbeda. Pertama pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka H yang berasal dari Bandar Dua, Desa Pulo, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Kumbul, setelah memiliki informasi yang cukup, petugas menangkap H, di Jalan Raya Kumpulan Bonjol Kabupaten Pasaman, Kamis, 17 Agustus 2017, sekitar pukul 14.45 WIB. Tersangka tertangkap ketika membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 92,76 gram.
“Pelaku ini seorang kurir membawa narkoba dari Provinsi Aceh, dia akan menemui seseorang yang akan mengedarkan narkoba di sini. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap rekan pelaku H ini,” kata Kumbul.
Selain itu petugas juga melakukan penyelidikan terhadap tersangka G yang dicurigai menjual narkoba di Kabupaten Pasaman Barat. Ia mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Desa Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat ketika akan melarikan diri pada Kamis (17/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Padang Ganting Kepundung Jorong Kampung Kajai Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman. “Di sana kami menemukan barang bukti milik tersangka narkoba jenis sabu seberat 41, 74 gram,” kata Kumbul.
Kumbul menyebutkan, menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkoba dari Aceh. Namun, kata dia, pihaknya masih melakukan penyidikan karena pelaku sering bepergian ke Aceh dan Malaysia. “Kita masih dalami darimana pelaku mendapatkan barang haram itu,” kata dia.
Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Sumbar. Keduanya diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat dua tentang narkotika. “Mereka diancam dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun,” kata Kumbul.[] Sumber: antarasumbar.com

