SIGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tawas di PDAM Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie dari total kerugian negara Rp1,6 Miliar lebih.
Uang dari pengembalian para tersangka tersebut untuk sementara dimasukkan dalam Rekening Penampungan dan Lainnya (RPL) Kejari Pidie. Selanjutnya akan dikembalikan ke kas daerah jika kasus itu sudah keluar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Rabu, 22 Januari 2025.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tawas dan bahan kimia lainnya di PDAM itu melibatkan Direktur RW, Kabag Teknik AG, dan rekanan FS.
“Alhamdulillah, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.412.250.000 dari total kerugian Rp1.626.124.512,71. Uang sitaan itu akan kita simpan sementara di RPL Jaksa. Jika sudah inkracht, baru kita kembalikan ke kas daerah,” kata Suhendra didampingi Kasi Pidsus Muhammad Razhi, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Mulyana, S.H., M.H.
Dengan memperlihatkan barang bukti uang hasil sitaan dari para tersangka berupa uang tunai lembaran Rp100.000 dan Rp50.000 yang ditumpuk atas meja, Kajari menjelaskan uang ini nantinya juga akan dijadikan barang bukti di pengadilan.
Kajari menyebut sekitar Rp200-an juta lagi masih belum dikembalikan para tersangka.
Kajari sangat berharap dukungan semua pihak agar kasus ini dapat diungkap hingga tuntas.
“Kami sangat mengharapkan dukungan semua pihak termasuk rekan wartawan untuk mengawal dan memberi dukungan agar kasus ini terungkap secara terang benderang sehingga uang daerah terselamatkan,” ujarnya.
Kajari mengatakan hingga saat ini para tersangka belum ditahan karena mereka dianggap kooperatif setiap dimintai keterangan.
“Sejauh ini para tersangka belum kita tahan karena masih kooperatif,” pungkas Kajari Suhendra.[](Zamahsari)





