LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara mengesahkan (menyetujui) Perubahan APBK (P-APBK) tahun 2016 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Rabu, 9 November 2016, malam.
Informasi dihimpun portalsatu.com/, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A. Jalil alias Ayahwa didampingi Wakil Ketua III DPRK H. Abdul Muthaleb alias Taliban. Keduanya merupakan pimpinan dewan dari Partai Aceh (PA). Sedangkan Wakil Ketua I DPRK H. Mulyadi CH alias Mukim Mulyadi (PPP) dan Wakil Ketua II DPRK H. Saifuddin (Partai NasDem) tidak hadir. Sementara dari eksekutif dihadiri Sekretaris Kabupaten Aceh Utara Isa Ansari.
Adapun P-APBK 2016 yang disahkan ialah pendapatan Rp2,662 triliun lebih, bertambah Rp402 miliar lebih dari sebelum perubahan Rp2,260 triliun lebih. Belanja Rp2,726 triliun lebih, bertambah Rp387 miliar lebih dari sebelum perubahan Rp2,339 triliun lebih. Penerimaan pembiayaan (dari sisa lebih perhitungan anggaran/Silpa tahun 2015) Rp67,505 miliar lebih, dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran utang pihak ketiga) Rp3,379 miliar lebih.
Alokasi P-APBK Aceh Utara tersebut tidak jauh beda dari pagu yang disepakati dua pihak (eksekutif dan legislatif) dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA dan PPAS-P) 2016. Nota Kesepakatan antara kepala daerah dengan pimpinan DPRK itu diteken dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Oktober 2016, malam.
Isa Ansari yang membacakan pidato Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil dalam rapat paripurna itu mengatakan, Rancangan Qanun tentang P-APBK 2016 yang telah disetujui DPRK akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi. Hal itu sesuai ketentuan pasal 111 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
P-APBK Aceh Utara 2016 itu merupakan “produk malam”. Pasalnya, mulai pembahasan hingga pengesahan anggaran tersebut dilakukan DPRK pada malam hari. “Pembahasan malam, pengesahan juga malam, tadi malam,” kata Hasanusi, anggota Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara dari PAN dihubungi portalsatu.com/, Kamis, 10 November 2016.
Ketua Fraksi Amanat Karya Bangsa DPRK itu mengaku tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan P-APBK 2016. Hasanusi merasa kecewa terhadap eksekutif lantaran dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan dalam APBK 2016 tanpa pembahasan dengan Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara.[](idg)


