JAKARTA – Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, diduga mendapatkan Rp29,89 miliar dari pembangunan Dermaga Sabang. Uang itu diterima Irwandi melalui mantan Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar. 

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, yang dibacakan saat sidang dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. 

Reza hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Irwandi.

Dalam dakwaan, Irwandi diduga menerima uang Rp32,7 miliar terkait proyek Dermaga Sabang. Reza pun membenarkan pernah mengeluarkan uang sejumlah itu.

Ia mengungkapkan, uang yang telah dikeluarkan total selama periode 2008-2011 sebesar Rp32,454 miliar. Menurutnya, pada tahun 2008, pihaknya mengeluarkan uang kepada Irwandi melalui Izil sebesar Rp2,9 miliar, tahun 2009 sebesar Rp6,9 miliar, tahun 2010 sebesar Rp9,5 miliar, dan tahun 2011 sebesar Rp13 miliar.

“Di buku catatan pengeluaran uang, total yang dikeluarkan dari 2008-2011 sebesar Rp32,454.500.000. Ini apakah ini benar?” tanya jaksa.

“Iya betul Pak, ada di buku catatan,” jawab Reza.

Akan tetapi, Reza menjelaskan uang itu tak semuanya diterima Irwandi. Sebab, ada sebagian uang yang digunakan oleh Izil Azhar yang selama ini menjadi perantara.

“Di BAP, saudara mengatakan untuk Irwandi Yusuf menerima sebesar Rp29,895 miliar, (uang itu) jauh itu lebih kecil (dari dakwaan sebesar Rp32,7 miliar) karena dikurangi dana yang dinikmati saudara Izil Azhar sebesar Rp2,594 miliar. Apakah ini betul?” tanya jaksa.

“Iya betul, Pak,” jawab Reza.

Selama ini, kata dia, Izil selalu meminta uang kepadanya atas nama Irwandi untuk berbagai keperluan. Setiap pemberian uang kepada Izil, selalu dicatat dalam buku pengeluaran perusahaan yang mengerjakan proyek Dermaga Sabang.

“Ini proyek Joint Operation (JO) Pak, Izil menghubungi salah satu dari kita termasuk saya, tindakan kita bicarakan di JO terus kalau sudah disetujui JO, baru kita keluarkan, biasanya cash,” jelas Reza.

Sementara itu, Irwandi juga didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Irwandi didakwa menerima suap Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur di Bener Meriah yang bersumber dari DOKA 2018.[]Sumber: kumparan.com