BANDA ACEH – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) yang terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar (Mubes) tahun 2018, Badruzzaman Ismail, melaporkan Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, ke Ombudsman Perwakilan Aceh. Laporan tersebut terkait pelantikan Saidan Nafi sebagai Plt. Ketua MAA yang dinilainya di luar prosedur.

Badruzzaman Ismail menegaskan, penetapan Saidan Nafi sebagai Plt. Kepala MAA melanggar aturan dalam kaitan Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Dalam peraturan itu sudah jelas MAA adalah lembaga adat yang otonom, bukan lembaga di bawah Pemerintah Aceh sehingga Pemerintah Aceh tidak ada kewenangan untuk menggonta-gantikan ketua terpilih, apalagi mencabut mandat hasil Mubes.

“Saya sangat sedih lembaga adat diutak-atik oleh Plt. Gubernur Aceh, dalam penentuan Ketua MAA, Plt. Gubernur tak berhak campur tangan, apalagi terkait pencabutan mandat hasil Mubes sekaligus penetapan Plt. MAA,” katanya, Senin, 25 Februari 2019.

Menurut Badruzzaman, ketua lembaga adat Aceh harus dikukuhkan, sebab penetapan Ketua MAA perintah undang-undang. Penetapan Ketua MAA sesuai kesepakatan hasil Mubes.  

“Saya sudah beberapa kali berusaha untuk berjumpa dengan Pak Nova Iriansyah, untuk membahas hasil Mubes, tetapi hingga kini belum bertemu. Seharusnya Plt. Gubuernur Aceh harus bijak pada penentuan kebijakan,” jelasnya.

Sementara Ketua SC Mubes MAA, Mohd. Daud Yoesoef, mendesak Plt. Gubernur Aceh mencabut mandat Plt. Ketua MAA yang telah dikukuhkan. Pasalnya pengukuhan Plt. Ketua MAA itu melangkahi hasil Mubes MAA. Menurut dia, SK hasil Mubes sudah sah, Plt. Gubernur Aceh seharusnya mengkukuhkan ketua yang terpilih secara aklamasi berdasarkan hasil Mubes. Namun di tengah perjalanan ada gejolak mencabut mandat dan mengukuhkan Plt. Ketua MAA, Saidan Nafi.

“Saya mendesak Plt. Gubernur Aceh, mencabut mandat Plt. MAA yang dilantik beberapa hari yang lalu. Sebab pengukuhan itu tidak sesuai dengan ketentuan. Ketua MAA yang sah adalah yang terpilih secara aklamasi hasil Mubes,” katanya.

Menurut dia, jika Plt. Gubernur Aceh tak bisa menyelesaikan persoalan yang sedang dilema dengan MAA, akan berdampak buruk terhadap realisasi anggaran, termasuk untuk menjalankan pogram hasil Mubes.

“Ini akan berdampak buruk pada penggunaan anggaran termasuk pengelolaan adminstrasi,” tegasnya.

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin usai menerima laporan menegaskan, pihaknya akan mempelajari berkas laporan MAA Aceh baik secara formil maupun materil. Bahkan Ombusdman akan menyurati Plt. Gubernur Aceh sekaligus membahas terkait penetapan Plt. Ketua MAA.

“Lembaga adat Aceh bukan kewenangan Gubernur Aceh. Selanjutnya Ombudsman akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Biro Hukum, Asisten I (Setda Aceh),” tegasnya.

Dia menjelaskan, Plt. Gubernur Aceh tidak berhak melangkahi dengan melantik Plt. Ketua MAA, kerana lembaga adat ini bersifat otonom.

“Pokoknya dalam waktu dekat ini akan kita selesaikan, mengenai laporan yang dilaporkan MAA. Supaya nanti ada titik temu di mana ada kesalahan administrasi,” tegasnya.[](Khairul Anwar)