BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menunjuk Husni Bahri Tob dan Sofyan Daud sebagai tim negosiasi perpanjangan Blok B Lhoksukon Aceh Utara. Keduanya dipercaya untuk mewakili Pemerintah Aceh untuk mendiskusikan bentuk kontrak kerjasama, rencana kerja dan investasi Pertamina, participating interest BUMD, aspek perekonomian, komersial dan hal teknis lainnya terkait.
Berdasarkan surat yang diterima portalsatu.com/ bernomor 540/39907 tertanggal 13 November 2017, diketahui ada delapan nama lainnya yang ditunjuk sebagai tim tersebut. Selengkapnya adalah Prof Dr Rahman Lubis, MSc dari Universitas Syiah Kuala sebagai ketua tim, kemudian Mawardi Ismail, SH, MHum dari Unsyiah (anggota), dan Syarifuddin, SH, MH, dari BPMA (anggota).
Selanjutnya, Husni Bahri Tob, SH, MM, MHum selaku Tenaga Ahli Bidang Hukum (anggota), Marzuki Daham dari BPMA (anggota), dr. Taqwallah, M.Kes, dari Pemda (anggota), Azhari Idris dari BPMA (anggota), Prof Dr. Qismullah Yusuf, MA, selaku tenaga ahli (anggota), Sofyan Daud dari utusan Pemda (anggota), dan Ir Zulkifli dari Pemda (anggota).
Surat ini ditujukan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin yang dihubungi portalsatu.com/, mengaku akan mengecek terlebih dahulu kebenaran surat tersebut. "Saya cek dulu ya."
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh atau BPMA, Basri Daham, mengaku belum tahu kapan tim mereka akan melaksanakan meeting internal terkait hal tersebut. "Saya belum tahu tim ini kapan akan mulai meeting internal dulu, tapi saya pikir dalam waktu dekat ini, ketua tim akan memanggil untuk kick off meeting," kata Basri Daham menjawab portalsatu.com/.
Kenapa Nama Husni Bahri Tob Jadi Sorotan?
Nama Husni Bahri Tob mendapat sorotan dalam sepekan terakhir. Hal ini disebabkan kebijakan pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf, yang menempatkan Husni Bahri Tob sebagai salah satu tim pansel pejabat eselon. Padahal, Jaksa Penyidik Kejati Aceh telah menetapkan mantan Sekda Provinsi Aceh tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana perimbangan pusat dan daerah Migas, pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh tahun 2010 sebesar Rp22 miliar.
“Iya benar, kita sudah menetapkan Husni Bahri TOB sebagai tersangka sejak kemarin,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah, Kamisl, 23 Februari 2017.
Penetapan tersangka Husni Bahri TOB, SH, MM, M.Hum tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R- 0879/N.1/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal, SH. Tersangka ikut berperan dalam menandatangani cek yang seharusnya digunakan untuk pembayaran pajak. Namun dana tersebut tidak pernah dibayarkan sehingga negara dirugikan. Berdasarkan audit BPK negara dirugikan sebesar Rp4 miliar dalam kasus ini.
Salah satu sorotan tentang keterlibatan Husni Bahri Tob dalam birokrasi Irwandi-Nova datang dari MaTA. Lembaga antikorupsi ini turut mempertanyakan komitmen Gubernur Aceh dalam melahirkan birokrasi yang bersih, dengan masuknya nama Husni Bahri Tob dalam kabinet kerja Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah. Padahal, menurut MaTA, salah satu program yang digadang-gadang Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah adalah mewujudkan birokrasi yang bersih.[]


