Oleh Taufik Sentana
Praktisi Pendidikan Islam. Bergiat di Ikatan Dai Indonesia, Aceh Barat.

Mungkin masih ingat di benak kita tentang kasus Miftah atlet beladiri yang didiskualifikasi karena tak melepas jilbabnya. Berkaca pada kejadian tersebut dapat kita tengarai bahwa pandangan umum tentang olahraga masih bebas nilai, dalam arti ia lepas dari ikatan norma agama dan hanya terikat pada acuan yang ditetapkan sendiri.

Padahal semestinya hak hak asasi individu dalam menjalankan keyakinannya tak bisa ditawar. Dan semua even yang diselenggarakan di Aceh juga mesti mengacu pada sistem nilai Aceh, baik pada proses dan tujuannya. Entah itu kontes dangdut, kecantikan dan perlombaan olahraga.

Kembali ke poin olahraga tadi, dan yang paling hangat adalah seputar sepakbola putri. Walaupun sebagian besar hanya berkaca pada beberapa olahraga lainnya yang terkesan dibolehkan seperti volly, angkat besi dan lainnya. Bila itu dibolehkan, kenapa sepakbola putri tidak?

Padahal secara filosofis memang seharusnya semua kegiatan olahraga di Aceh bercorak Islam, baik dari segi cara melakukan dan proses berlangsungnya kegiatan tersebut. Bagi para atlet dan elemen yang berkepentingan hendaknya telah menyadari bagaimana Islam sebagai sistem nilai hidup individu muslim, mengatur/membatasi setiap aktivitas sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan atas fitrahnya: ini tahapan edukasi masyarakat secara intens lewat ragam media dan metoda.

Maka akan ada olahraga yang spesifik untuk laki-laki dan ada yang khusus perempuan. Atau ada olahraga yang bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja tanpa ada pembatasan tempat.

Beberapa sekolah Islam yang ketat dalam pembiasan adab berpakaian, misalnya membuatkan celana bercorak rok agar tetap tampak formil dalam seragam olahraga dan mengatur tingkat berbaurnya antara laki-laki dan perempuan saat olahraga itu dilakukan: Itulah bentuk kecil (ijtihad) islamisasi olahraga di sekolah. Bagaimana dengan even pemerintah yang lebih luas pengaruhnya?[]