Problema perspektif tentang sosok “Fisabilillah” dalam kelompok penerima zakat menurut Imam Al-Razi dalam kitabnya berjudul  Mafatih al-Ghaib  menyebutkan, “Mustahik yang ketujuh adalah Fi Sabilillah. Para mufassir mengartikannya dengan orang-orang yang berperang. Imam Syafi’i berpendapat bahwa mereka boleh mengambil harta zakat meskipun kaya. Begitu pula pendapat dalam mazhab Malik, Ishaq dan Abu ‘Ubaid. Sedangkan Abi Hanifah dan kedua muridnya berpendapat mereka boleh diberikan harta zakat apabila fakir atau miskin. Dan Ketahuilah !secara zh?hir kata fi sabilillah dalam firman Allah tersebut, tidak dibatasi kepada orang-orang yang berperang saja. Oleh karena itu, Al-Qaffal menukilkan dari sebagian fuqaha` bahwa mereka membolehkan harta zakat disalurkan kepada segala bentuk kebaikan. Seperti mengkafani jenazah, membangun benteng dan mendirikan mesjid.Karena fi sabilillah dalam firman Allah itu mencakupi kepada seluruh amal kebajikan”.

Berdasarkan teks kitab tersebut dijelaskan, fisabilillah artinya juga para pejuang perang. Di samping itu, dijelaskan mengenai perselisihan antara empat mazhab yang pernah penulis uraikan sebelumnya. Juga berdasarkan redaksi di atas juga dinyatakan tentang adanya pendapat sebagian ulama yang dinukilkan al-Qaffal (ulama senior dalam mazhab Syafi’i) yang memperbolehkan harta zakat dari bagian fisabilillah untuk segala bentuk kebaikan. Akan tetapi, apabila ditelaah lebih dalam nukilan tersebut terdapat beberapa kelemahan. Salah satunya yaitu, sebagian fuqaha` yang berpendapat demikian masih tergolong majhul (tidak terlacak).

 Pemahaman para fuqah` tersebut baik ulama Syafi’iyyah atau bukan, masih termasuk dalam madzhib arba’ah (mazhab yang empat) atau tidak, termasuk ulama yang pendapatnya mu’tabar (bisa dijadikan rujukan) atau tidak bisa. Bahkan dalam kitab al-Mausu’at al-Fiqhiyyah secara tegas dinyatakan, tidak ada pendapat mu’tabar yang memperbolehkan zakat diberikan untuk sabil al-khair (jalan kebaikan). Apalagi Imam al-Khazin juga mengatakan pendapat sebagian ulama tersebut dha’if  karena bertentangan dengan kesepakatan mayoritas ulama.

Sementara itu Imam al-Zuhaili juga mengatakan bahwa mayoritas ulama sepakat harta zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan mesjid, jembatan, mengkafani jenazah dan semacamnya karena tidak ada unsur tamlik (memiliki). Oleh karena itu, nukilan al-Qaffal jelas bertentangan dengan jumhur ulama. Bahkan  Imam Al-Sya’rani secara tersirat menyatakan hal tersebut menyalahi ijmak. Lagipula Al-Qaffal dalam kitabnya sendiri Hilyat al-‘Ulama` menyatakan bahwa penyaluran zakat bagian fisabilillah adalah kepada para mujahid perang dan tidak ada pernyataan al-Qaffal yang menyutujui zakat tersebut disalurkan kepada seluruh bentuk kebaikan.

Dari berbagai redaksi kitab-kitab tafsir di atas, lebih memperkuat lagi pendapat ulama Syafi’iyyah yang menyatakan fisabilillah artinya adalah para relawan perang yang tidak mendapat anggaran belanja dari negara (al-ghuzat al-mutathawwi’ah). Para ulama Syafi’iyyah tentu mempunyai alasan dan landasan hukum serta metode istinbth-nya tersendiri mengapa fisabilillah dalam persoalan zakat hanya bisa diartikan kepada para relawan perang.

Metode Istinbat 

Fisabilillah secara bahasa (lughah) adalah jalan yang menuju kepada Allah, kemudian kata fi sabilillah sering dipakai pada ‘urf dan syara’ kepada makna jihad. Oleh karena itu, ketika diucapkan kata fi sabilillah secara muthlaq makna pertama yang terbesit dalam jiwa adalah jihad. Metode seperti diistilahkan dengan metode lafzhi. Pemahamannya  untuk menggali hukum-hukum dari al-qur`an, terlebih dulu meninjau makna kata yang sering dipakai dalam istilah syara’ ataupun ‘urf. Hal ini sesuai dengan penjelasan al-Bujairimi dalam berbunyi: Fi sabilillah secara bahasa (lughah) adalah jalan yang menuju kepada Allah, kemudian kata fi sabilillah sering dipakai kepada makna jihad, karena jihad merupakan sebab syahidnya seseorang yang bisa menuju kepada Allah. Setelah itu, fi sabilillah diartikan  kepada para relawan perang karena mereka berperang tanpa imbalan apapun. Maka para relawan perang lebih utama dari selain mereka (syarh Muhammad Ramli).

Adapun redaksi dari kitab karya al-Ziyadi, fi sabilillah ditafsirkan dengan orang-orang yang berperang. Karena pada syara’ dan ‘urf fi sabilillah sering dipakai dengan makna jihad(perang) sebagaimana kata fi sabilillah yang terdapat dalam surat al-Nisa` : 76. Adapun orang berperang dinamakan dengan fi sabilillah karena berperang adalah jalan untuk menuju kepada Allah, maka karena itu fi sabilillah lebih pantas pemakaiannya kepada para tentara perang.[]