LHOKSEUMAWE – Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe kembali menetapkan seorang tersangka berinisial Mt dalam perkara dugaan penggelapan boat bantuan pemerintah, Senin, 27 Maret 2017. Mt adalah istri Mudrikah, ketua kelompok nelayan yang lebih dulu ditahan.
Boat senilai Rp1,7 miliar itu dihibahkan pemerintah untuk Kelompok Usaha Nelayan Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Ketua kelompok usaha nelayan gampong tersebut kemudian dilaporkan ke polisi lantaran diduga menjual boat itu.
Mt kita jemput di rumahnya di Kuta Geulumpang dan langsung kita periksa sebagai tersangka. Dia bersama suaminya Mudrikah ikut menandatangani surat jual beli boat bantuan itu. Oleh sebab itu tersangka Mt kita kenakan pasal penggelapan sama seperti Mudrikah, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, usai siang tadi.
Yasir menyebut Mt akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap adanya tersangka lain dalam perkara dugaan penggelapan boat bantuan hibah Pemerintah Aceh Utara tahun 2014 tersebut.
Selain tersangka Mt, kata Yasir, penyidik juga memeriksa saksi Id alias Peudawa, warga Matang Jeulikat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, hari ini (Senin). Id disebut-sebut sebagai pembeli boat yang diberi nama KM Simpati Star Sa tersebut.
Id kita periksa masih sebagai saksi. Bila memang dalam pemeriksaan dan penyelidikan nantinya ada bukti terlibat, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, ujar Yasir.
Amatan portalsatu.com, Senin sore tadi, Mt bersama Id alias Peudawa masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe. Keduanya diperiksa secara bergantian. Saat diperiksa, Mt tampak ditemani buah hatinya yang masih balita.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe akhirnya resmi menetapkan Ketua Kelompok Usaha Nelayan Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Mudrikah, 44 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan boat bantuan pemerintah untuk nelayan setempat, 20 Maret 2017, malam.
Mudrikah langsung kita tahan setelah kita periksa sebagai tersangka. Dia mengaku telah menjual boat bantuan Simpati Star Sa milik kelompok nelayan beranggotakan 29 orang kepada PD, warga asal Ulee Reubek, Seunuddon, Aceh Utara senilai Rp480 juta pada Maret 2016 lalu, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, 21 Maret 2017. (Baca: Polisi Tahan Ketua Kelompok Usaha Nelayan)[]

