LHOKSUKON – Sejumlah fakta baru terungkap dalam perkara pembunuhan terhadap Jajuli, 34 tahun, pedagang es campur asal Gampong Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Sabtu, 15 September 2018, dini hari. Selain mengaku membunuh korban sebagai pembuktian cintanya kepada Jamaliah (istri korban), terungkap juga bahwa tersangka Musliadi alias Adi ternyata masih memiliki hubungan keluarga alias saudara dengan Jamaliah.

“Mereka itu masih ada hubungan persaudaraan. Saat Jamaliah masih gadis, Adi sudah menaruh hati kepada Jamaliah, namun perasaan itu tidak pernah diungkapnya. Saat Jamaliah menikah, Adi memilih merantau ke Malaysia. Belakangan setelah sama-sama memiliki dua anak dari pasangan masing-masing, keduanya dipertemukan kembali di acara tahunan kenduri orangtua Jamaliah yang sudah meninggal. Karena memang ada ikatan persaudaraan, maka Adi dan keluarganya hadir di lokasi acara,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/, Selasa, 29 Januari 2019.

Dari pertemuan itu, kata Rezki, komunikasi keduanya berlanjut by phone hingga beberapa kali pertemuan, termasuk jalan-jalan ke pantai dan ‘ngebakso bareng. Di situlah Jamaliah sering curhat kepada Adi tentang rumah tangganya yang sering cek-cok.

Mendengar Jamaliah curhat, Adi sempat berucap, ”Kiban teuman, pue kupoh keudeh lakoe kah (Jadi gimana, apa kupukul saja suamimu)”. Mendengar itu, Jamaliah awalnya menjawab “terserah”. Setelah beberapa kali pertemuan, Adi mengungkapkan perasaannya yang disambut Jamaliah. Belakangan setelah cinta terlarang terjalin dan keduanya berencana menikah, Jamaliah menantang Adi dengan mengatakan, “Pakon treb that, pajan teuman neubuktikan, bek cuma omong kosong mantong (Mengapa lama sekali, kapan jadi kamu buktikan, jangan hanya omong kosong belaka).”

Rezki melanjutkan, dalam komunikasi via telepon, Jumat, 14 September 2018 (sehari sebelum pembunuhan terjadi), Adi mengatakan melihat suami Jamaliah sedang mangkal jualan es campur di depan Masjid Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon. Melalui handphone, Jamaliah kembali menantang Adi, “Kiban teuman, pajan neubuktikan, han ek tadenge le haba-haba set (Jadi gimana, kapan kamu buktikan, tidak sanggup saya dengar lagi omongan itu-itu saja)”. Merasa ditantang, Adi pun menjawab, “Pue malam nyoe laju (Apa malam ini terus)”. Pertanyaan itu mendapat jawaban “terserah” dari Jamaliah.

Malam harinya (Jumat malam), akhirnya mereka menjalankan rencananya setelah Jamaliah menghubungi Adi usai Magrib dan menanyakan, “Kiban, pue najadeh neujak (Gimana, apa jadi kamu datang). Adi menjawab, “Lon kalon dile, karena nyoe pih lon cok alat-alat (parang) dile (Saya lihat dulu, karena ini pun saya persiapkan alat (parang) dulu)”.

Berdasarkan keterangan Adi yang diakui Jamaliah, saat Adi datang ke rumah Jamaliah (Jumat malam), dia sempat bersembunyi di balik pohon pisang yang ada di pekarangan rumah korban. Setelah sempat saling kode, akhirnya Adi dipersilakan masuk oleh Jamaliah melalui pintu belakang. Ketika Adi masuk ke kamar tidur korban, Jamaliah memilih masuk ke kamar tidur anaknya. Namun, mereka sempat berbincang sesaat di depan pintu kamar anak Jamaliah. Adi kemudian menghabisi korban menggunakan parang.

“Setelah korban dibunuh, Jamaliah sempat masuk ke kamar dan melihat kondisi suaminya telah meninggal bersimbah darah. Hal itu diakui Jamaliah dan Adi,” ujar Rezki.

“Setelah membunuh korban, tersangka laki-laki (Adi) sempat meminta emas dari pacarnya (istri korban), agar seolah-olah kejadian pembunuhan itu terkesan perampokan. Tersangka perempuan juga sempat meminta kepalanya dipukuli agar terkesan dirinya korban perampokan, tapi Adi menolak permintaan itu karena tidak tega. Kala itu, Adi menyarankan agar setelah dirinya pergi, Jamaliah teriak minta tolong saja seperti umumnya kejadian perampokan,” kata Rezki.

Rezki menyebutkan, keduanya dijerat pasal yang sama, walau yang melakukan eksekusi Adi, yakni Pasal 340 KUHPidana, jo Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun kurungan penjara. “Namun untuk Jamaliah kita tambah jo Pasal 55, yakni orang yang menyuruh melakukan,” tegas Kasat Reskrim itu.[]