Rabu, September 18, 2024

Kajari Aceh Tenggara: Kami...

KUTACANE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H., berkomitmen...

Tim Jabar Kembali Sabet...

KUTACANE - Tim Jawa Barat (Jabar) kembali merebut medali emas cabang olahraga arung...

Putra Anggota Polres Gayo...

BLANGKEJERN - Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh putra Gayo Lues Haikal Al-Fakhri, putra...

Panitia PON XXI Aceh-Sumut...

KUTACANE - Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Aceh-Sumut meminta maaf kepada...
BerandaIzin HGU Berakhir,...

Izin HGU Berakhir, DPRK Subulussalam Minta PT Laot Bangko Stop Kegiatan

SUBULUSSALAM – Ketua Fraksi Gerakan Aceh Amanat (Granat) DPRK Subulussalam, Bahagia Maha, meminta pihak PT Laot Bangko menghentikan segala aktivitas di lahan hak guna usaha perusahaan ini lantaran izin HGU sudah berakhir pada 31 Desember 2019.

“Terhitung sejak 31 Desember 2019 izin HGU PT Laot Bangko berakhir, maka stop segala kegiatan di lahan tersebut,” kata Bahagia Maha dalam siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 2 Januari 2020.

Wakil Ketua Komisi A ini juga meminta pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Gubernur Aceh dan Wali Kota Subulussalam, agar memerintahkan PT Laot Bangko menghentikan sementara seluruh kegiatan di areal tersebut karena izin HGU sudah berakhir.

Bahagian Maha menyebutkan PT Laot Bangko sudah beroperasi di Subulussalam sekitar 30 tahun menguasai lahan perkerbunan sejak Izin HGU diterbitkan 1989 lalu. Namun dalam rentan waktu tersebut, diperkirakan selama 20 tahun lebih banyak lahan yang diterlantarkan.

“Sejak diterbitkanya izin HGU di tahun 1989, sama artinya sudah 30 tahun diberikan penguasaan areal tersebut. Akan tetapi 20 tahun lebih juga lahan tersebut diterlantarkan,” ungkap Bahagia Maha.

Atas dasar tersebut, kata politikus PAN ini, sesuai dengan perundang-undangan tentang perkebunan dan Permen ATR Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan tata cara penetapan HGU, apabila lahan HGU diterlantarkan lebih kurang tiga tahun maka lahan tersebut harus menjadi hutan negara.

“Selain itu, lahan PT Laot Bangko juga sedang banyak masalah dengan masyarakat di beberapa kampong yang berbatasan langsung dengan HGU Laot Bangko,” tutur Bahagia Maha.

Oleh karena itu, menurut Bahagia Maha, izin PT Laot Bangko jangan diperpanjang lagi. Apalagi Pemerintah Kota Subulussalam masih memerlukan lahan untuk program jangka panjang, seperti rencana pembangunan lapangan pesawat, areal kawasan ekonomi khusuh (KEK) dan perluasan Kota Subulussalam.[]

Baca juga: