LHOKSEUMAWE – Jabatan Keuchik Gampong Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, lowong. Pasalnya, Pemko Lhokseumawe belum menunjuk Pelaksana tugas (Plt.) kepala desa itu setelah keuchik sebelumnya berinisial MS (31) ditahan oleh jaksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Informasi tersebut dibenarkan Kabag Humas Setda Lhokseumawe, Marzuki, saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, 15 Oktober 2021. “Belum ada Plt.-nya,” kata dia.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Tahan Keuchik Paya Bilie Tersangka Korupsi Dana Desa

Camat Muara Dua, Yuswardi, S.K.M., yang dikonfirmasi terpisah juga mengatakan, “Belum ada Plt. Tapi, insya Allah, pekan depan sudah ada Plt.-nya”.

Ditanya siapa yang akan mengisi jabatan Plt. Keuchik Paya Bilie, Yuswardi mengaku belum ada. “Berkenaan pengurusan surat-menyurat bagi warga setempat, untuk sementara ditangani Sekretaris Desa (Sekdes), Zubir Harun,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MS (31), Keuchik Gampong Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp305 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis melalui Kasi Intelijen Miftahuddin dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis, 9 September 2021, mengatakan penyidik telah menetapkan MS sebagai tersangka perkara dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Paya Bilie tahun anggaran 2020. Penyidik menahan MS di Rumah Tahanan Polres Lhokseumawe, sejak Kamis (9/9).

“Dugaan penyimpangan APBG itu terkait proyek rehab rumah duafa tidak sesuai anggaran. Pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai, dan pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi keuchik atau tersangka. Selain itu, pajak dipungut tapi tidak disetorkan, serta penyalahgunaan dana SILPA tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus APIP Inspektorat Kota Lhokseumawe terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp305.000.000,” kata Miftahuddin via WhatsApp.[]