BANDA ACEH – Muhammd Reza Maulana, S.H., kuasa hukum atau pengacara Jasman HR., warga Desa Krueng Luas, Kabupaten Aceh Selatan, meminta kepolisian untuk menetapkan Bupati Aceh Selatan sebagai tersangka.

Pernyatan tersebut dibuat terkait laporan yang dilakukan pihak perusahaan yaitu PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK) yang saat ini sedang membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Wilayah Trumon Timur, Aceh Selatan.

Kejadian tersebut bermula saat adanya permasalahan antara PT ATAK dengan salah seorang warga pemilik kebun sawit yang hendak dibeli pihak perusahaan. Dalam perjalanannya muncul permasalahan sehingga terdengarlah sampai ke Bupati Aceh Selatan, di mana untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat tersebut dilakukan mediasi yang difasilitasi Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran.

“Ternyata di dalam pertemuan mediasi tersebut tidak adanya suatu kesepakatan penyelesaian. Namun salah satu hasil dari pertemuan antara bupati, pihak perusahaan, klien kami, kepolisian, dan beberapa pihak lainnya, menghasilkan kesimpulan di mana bupati meminta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Selatan untuk melakukan pengukuran sehingga jelas batas tanah masing-masing pihak,” kata Muhammd Reza Maulana (MRM) dalam pernyataan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Jumat, 15 Oktober 2021, sore.

MRM menjelaskan pada 30-31 Juli 2021, BPN Kabupaten Aceh Selatan bersama-sama dengan Asisten I dan Asisten II Sekda Aceh Selatan, pihak PT ATAK, pihak Jasman HR., pihak Muspika Trumon Timur, kepala desa, dan tokoh masyarakat melakukan pengukuran di lokasi tersebut. Menggunakan cara dan alatnya, BPN telah menunjuk titik-titik lokasi yang kemudian diikuti dengan pemasangan pancang kayu atas dasar perintah BPN oleh pihak-pihak yang dihadirkan Jasman di hadapan seluruh pihak-pihak tersebut, dan bahkan di hadapan pihak perusahaan itu sendiri.

Namun, kata MRM, ternyata perbuatan pemancangan tersebut dianggap sebagai suatu tindak pidana oleh pihak kepolisian atas laporan yang disampaikan PT ATAK.

“Sehingga atas dasar tersebutlah kami meminta pihak kepolisian untuk menetapkan Bupati Kabupaten Aceh Selatan sebagai tersangka. Pasalnya, klien kami yang merupakan pihak yang dianggap sebagai pihak yang melakukan pemancangan, maka BPN sebagai pihak yang menyuruh melakukan pemancangan, dan bupati sebagai pihak yang menyuruh melakukan pengukuran merupakan satu kesatuan rangkaian hukum yang dalam hukum disebut dengan kausalitas (sebab-akibat),” ungkap MRM.

“Oleh karena sebabnya dilakukan pengukuran adalah perintah Bupati Aceh Selatan, dan akibat dari tindakan pengukuran yang dilakukan BPN adalah tindakan pemancangan. Maka cukup memenuhi unsur ketentuan Pasal 55 ayat (1) Jo. Pasal 56 KUHP. Sebagai lampiran salah satu bukti surat BPN sendiri yang kami terima cukup menjelaskan bahwa pengukuran yang dilakukan tersebut adalah dimintakan oleh bupati,” tegas Direktur MRM Law Firm itu.

Menurut MRM, sebenarnya hal tersebut sudah sejak awal ia sampaikan kepada pihak kepolisian. Jika pemancangan itu merupakan perbuatan hukum atas dasar kewenangan BPN sesuai dengan ketentuan berlaku maka perbuatan tersebut tidak termasuk ke dalam katagori suatu tindak pidana. Namun, pendapat tersebut tetap diabaikan hingga kemudian dalam proses hukumnya, Jasman ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika klien kami diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah (pleger), maka cukup beralasankan hukum bupati juga ikut terkait dan/atau diduga terlibat dalam perkara tersebut yang dalam teori hukumnya disebut sebagai yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan BPN Aceh Selatan sebagai pihak yang turut serta melakukan (medepleger),” pungkas MRM.

Sejauh ini portalsatu.com/ belum berhasil memperoleh penjelasan dari Bupati Aceh Selatan, BPN, dan PT ATAK terkait permasalahan yang disampaikan kuasa hukum Jasman HR., tersebut.[](ril)