LHOKSEUMAWE – Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah Drs. Juanda M.Pd, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp 1,9 miliar yang bersumber dari dana Otsus 2013, mengaku dizalimi sejumlah oknum Kepolisian dari Polres Bener Meriah dan pihak Komite Bener Maju selaku pelaksana RTLH.

Saat ini perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak pertama kali disidangkan pada 7 Maret 2017. Rencana, 14 Juli  2017 ini akan disidang kembali dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Diwawancarai portalsatu.com di lantai II Abuwa Kupi, Lhokseumawe, Kamis, 6 Juli 2017  sekitar pukul 13.00 WIB, Juanda mengaku dizalimi sejak Agustus 2014, mulai  proses penyelidikan sampai penyidikan di Polres Bener Meriah.

“Ada dua BAP polisi yang tidak pernah saya tandatangani, tapi anehnya ada tanda tangan saya. Kemudian ada oknum yang meminta uang kepada saya Rp 200 juta, dalihnya untuk menutup kasus itu, ada dua kali permintaan, kedua duanya tidak saya gubris karena saya tidak merasa bersalah,” jelas Juanda yang didampingi penasehat hukum Sulaiman, S.H dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Dirinya  dituduh paling bertanggungjawab dalam penggunaan dana RTLH itu sampai ada kerugian negara mencapai Rp 257 juta seperti yang didakwa JPU. Padahal menurutnya, yang paling bertanggungjawab dengan dana itu adalah ketua Komite Bener Maju, Marzuki bersama anggota. Hal itu sesuai dengan SK gubernur saat itu.

“Dalam SK, saya Kepala Dinas Sosial bertugas menerima Lpj pengolalaan dana swakelola RTLH dari pelaksana yaitu Komite Bener Maju, lembaga yang dibentuk provinsi untuk menangani rehab 100 rumah tidak layak huni di sembilan kecamatan tahun 2013 sebesar Rp 1,9 miliar lebih,” sebut Juanda.

Dana itu, jelas Juanda  ditransfer langsung ke rekening Komite dari Dinas Sosial Provinsi, tidak ke dinas sosial kabupaten. Oleh sebab itu dirinya tidak bertanggungjawab dengan pengelolaan anggaran.

“Saya tidak menikmati uang RTLH sepeserpun, bahkan sebelum kasus ini bergulir, pihak komite menyerahkan uang Rp 41 juta, itupun yang pegang ajudan saya, kemudian dana itu diberikan ke seorang oknum pejabat, sisanya  dibagi-bagi ke oknum aparat di Polres Bener Meriah dan sebagian dana untuk memperbaiki mobil rescue dinas sosial yang  rusak,” terangnya.

Katanya, atas dasar uang Rp 41 juta itulah dirinya dijerat dengan bukti-bukti yang tidak jelas, mulai di kepolisian sampai di Kejaksaan. Sedangkan, banyak bukti-bukti yang ia miliki tidak dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, ada juga  kesaksian palsu dari sejumlah saksi, termasuk  dari dua terdakwa yang ikut terjerat dalam kasus sama, yaitu Jawahardy  PPTK di Dinas Sosial Bener Meriah dan  Zahrianto Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Bener Meriah, keduanya anggota Komite Bener Maju.

Belum lagi kata dia, yang terungkap dalam persidangan, hasil audit BPKP yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 257 juta, faktanya hasil audit tersebut diadopsi dari hasil pemeriksaan investigasi  tim independen dari Unimal.  Sedangkan dalam berkas audit Unimal yang aslinya tidak tertera ada kerugian negara.

Katanya, sesuai pemaparan Ramli Puteh mantan auditor BPKP, yang dihadirkan ke persidangan sebagai saksi ahli menyebutkan, bahwa setelah proses hitung dari bahan hasil pemeriksaan Unimal yang asli, tidak ada kerugian negara bahkan negara diuntungkan sebesar Rp 12 juta.

“Jadi ada dua versi buku hasil pemeriksaan tim Unimal, yang diserahkan oleh BPKP ke JPU ternyata sudah diubah dan tidak asli.  Itu  terbongkar di persidangan, saat pihak dari Unimal memberi kesaksian di persidangan. Kopian (salinan) yang asli dan palsunya ada sama saya,” jelasnya.

Di akhir wawancara, Juanda mengaku akan memaparkan secara gamblang dalam nota pembelaannya dalam persidangan pada 14 Juli ini. Semua pihak yang menerima dana Rp 41 juta akan dijelaskan secara terbuka, tanpa terkecuali oknum pejabat dan oknum aparat.

“Apa yang saya jelaskan ini semata-mata untuk keadilan, saya benar-benar lelah telah dizalimi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Semua bukti tertulis dan rekaman akan saya buka secara jelas di persidangan tanggal 14 Juli ini,” katanya.

Terdakwa Juanda berstatus tahanan luar kejaksaan Negeri Bener Meriah. Juanda yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bener Meriah tersebut bersama dua terdakwa lainnya didakwa pasal 2 atau pasal 3 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dan dituntut oleh JPU empat tahun penjara.[]